Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 Juta, Cek di eform.bri.co.id/bpum atau http://banpresbpum.id
Calon penerima BLT UMKM atau BPUM dapat memeriksanya dengan membuka laman resmi yang dirilis BRI atau BNI.
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Baca juga: Keberangkatan Haji 2021 Dibatalkan, Jamaluddin Bugis; Calon Jamaah Tidak Ingin Dananya Dikembalikan
Cara Cek Penerima BPUM di BNI:
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id
- Isi nomor KTP
- Kemudian, pilih 'Cari'
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera dicairkan.
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).