CPNS Maluku 2021

Rincian Formasi CPNS Maluku 2021 di 2 Daerah, Total 993 Formasi CPNS dan PPPK

Inilah rincian formasi CPNS Maluku 2021 di dua daerah berikut syarat dan cara pendaftaran CPNS

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Dok. BKD Jatim
Sejumlah peserta mengikuti pelaksanaan tes SKD CPNS di lingkungan Pemprov Jatim yang diselenggarakan di Graha Unesa Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur. Rincian Formasi CPNS Maluku 2021 

TRIBUNAMBON.COM -Rincian formasi CPNS Maluku 2021 dapat disimak dalam berita ini.

Dari daerah di Provinsi Maluku, terdapat dua pemerintah daerah yang telah merilis jumlah formasi CPNS Maluku 2021.

Di antaranya adalah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Keduanya menyediakan formasi untuk CPNS dan PPPK.

Terdiri dari Pemkab Maluku Tengah sebanyak 479 formasi.

Baca juga: CPNS Maluku 2021: Formasi yang Dibutuhkan Tenaga Kesehatan di Maluku Tengah Sebanyak 130

Sementara sebanyak 514 formasi yang dibutuhkan untuk Pemkab Maluku Tenggara.

Inilah rincian formasi CPNS Maluku 2021 di dua daerah di Provinsi Maluku:

1. Maluku Tengah

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Pemkab Malteng) mendapatkan kuota 479 formasi, terdiri dari 332 formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta 147 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Tenaga kesehatan mendominasi formasi tersebut yang akan direkrut Pemkab Malteng.

Yakni, terdiri dari tenaga 130 Tenaga Kesehatan, sementara Tenaga Teknis sebanyak 17 formasi.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Maluku Tengah, Siti Soumena.

Siti membenarkan bahwa Pemkab Malteng telah mendapat kuota formasi dari MenPan-RB dengan jumlah 479 formasi. 

"Ia benar, kita sudah dapat Formasi (dari Menpan-RB) bulan sebelumnya," ujar Soumena kepada wartawan di Masohi, Senin (31/5/2021). 

Soal kapan dilakukan seleksi, Soumena belum memberikan kepastian soal itu.

Dikarenakan pihaknya menunggu instruksi BKN (Badan Kepegawaian Nasional).

"Belum ada pengumuman resmi dari BKN," imbuhnya.

Baca juga: CPNS Maluku 2021: Daftar Lengkap Jumlah Formasi yang Dibutuhkan Maluku Tengah dan Maluku Tenggara

2. Maluku Tenggara

CPNS lingkup Pemrov Maluku Ikuti tes SKD
CPNS lingkup Pemrov Maluku Ikuti tes SKD ((Kontributor TribunAmbon.com, Helmy))

Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mendapatkan jatah kuota 514 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2021.

Bupati Maluku Tenggara (Malra), M Thaher Hanubun mengumumkan kuota itu adalah yang terbanyak jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Jumlah formasi tahun ini adalah jumlah terbesar dari tahun-tahun sebelumnya,” ucap Hanubun di ruang rapat Kantor Bupati Malra, Selasa (18/5/2021) pagi.

Kata dia, dari total 514 itu terdiri dari 337 formasi untuk rekrutmen CPNS dan 177 formasi PPPK.

Dia menyebutkan, jumlah tersebut ditetapkan Kementerian PAN-RB, setelah Pemerintah Kabupaten Malra mengusulkan 1.140 formasi.

Sebelumnya, melalui Unit Kerja Kepegawaian dan Organisasi Setda Malra, diusulkan formasi CPNS dan PPPK dengan rincian, tenaga guru sebanyak 140 formasi, tenaga kesehatan 525 formasi, dan tenaga teknis 475 formasi.

“Usulan ini seluruhnya didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja,” ungkap Hanubun.

Hanubun melanjutkan, dari usulan tersebut, Kementerian PAN-RB akhirnya menetapkan kuota untuk Malra sebanyak 514 formasi, dengan rincian tenaga guru sebanyak 117 formasi, tenaga kesehatan 312 dan tenaga teknis 25 formasi.

Dia menambahkan, alokasi tenaga guru berjumlah 177.

Seluruhnya mengisi formasi PPPK, sedangkan formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis adalah formasi untuk calon PNS.

Hanubun berharap, putera-puteri daerah harus mempersiapkan diri lebih awal, agar mampu bersaing dengan peserta lain dari luar daerah.

“Sebab itu kami melakukan konferensi pers lebih awal untuk menyiapkan putera-puteri Malra,” kata Hanubun.

Untuk itu, putera-puteri Malra harus mempersiapkan diri dengan baik, agar dapat mengisi semua formasi dengan baik sesuai kompetensi yang dimiliki.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Malra, Muchsin Rahayaan menambahkan, jadwal pasti pelaksanaan tes CPNS dan PPPK 2021 belum keluar.

Namun, dia memastikan dalam waktu dekat ini akan segera dibuka.

Rahayaan mengimbau, masyarakat yang ingin mengikuti tes tersebut, agar selalu mengecek perkembangan terkait jadwal dan persyaratan tes di website resmi pemerintah, sscn.bkn.go.id.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS 2021

Baca juga: Ini Formasi CPNS dan PPPK 2021 di Maluku Tengah, Tenaga Kesehatan Terbanyak

Ketentuan Umum CPNS

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;

- Dokter Pendidik Klinis;

- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

Formasi Khusus CPNS:

- Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude), Jumlah: sesuai kebutuhan

- Penyandang Disabilitas, Jumlah: minimal 2% dari formasi

- Diaspora, Jumlah: sesuai kebutuhan

Baca juga: Berikut Daftar Formasi Terbanyak CPNS dan PPPK Tahun 2021 Mulai dari Instansi Pusat hingga Kabupaten

Baca juga: Ketentuan Berkas Dokumen dan Ukuran File yang Perlu Disiapkan pada Seleksi CPNS 2021

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Ditunda, Begini Penjelasan BKN Tentang Jadwal Seleksi

Baca juga: Pengumuman Seleksi CPNS Kemenkumham RI Ditunda, Pantau cpns.kemenkumham.go.id untuk Info Terbaru!

Ketentuan Umum PPPK

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah;

- Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah / Yayasan;

Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN.

2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.

3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Siapkan Dokumen Ini:

Berikut sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar CPNS atau PPPK 2021:

- Kartu Keluarga

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Ijazah

- Transkip Nilai

- Pas Foto

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.

Berita lainnya terkait CPNS Maluku 2021

(Tribunnews.com/Latifah, TribunAmbon.com/Lukman Mukaddar, Henrik Hanubun)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved