CPNS 2021
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Ditunda, Begini Penjelasan BKN Tentang Jadwal Seleksi
Berikut ini penjelasan BKN mengenai pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 yang urung dilakukan.
TRIBUNAMBON.COM - Berikut ini penjelasan BKN mengenai pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 yang urung dilakukan.
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum bisa dilaksanakan pada jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya yakni hari ini, Senin (31/5/2021).
Merujuk Surat Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 yang ditandatangani oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana tentang informasi pengadaan ASN tahun 2021, saat ini beberapa instansi masih ada usulan revisi terkait formasi ASN tahun 2021.
Oleh karena itu, pemerintah masih belum menetapkan waktu pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleskis akan diinformasikan lebih lanjut."
Sembari menunggu informasi selanjutnya mengenai pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, calon peserta dapat mempersiapkan segala persyaratannya terlebih dahulu.
Dokumen-dokumen Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK:
- Kartu Keluarga;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah;
- Transkip Nilai;
- Pas Foto;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.
Ketentuan Umum CPNS