Kamis, 9 April 2026

Pemalsuan Rapid Test

Reka Ulang Pemalsuan GeNose Digelar Tertutup, Jurnalis Dilarang Ambil Gambar

Aparat Ditreskrimum Polda Maluku membatasi belasan jurnalis yang ingin mengambil gambar proses reka ulang kasus yang melibatkan dua petugas Angkasa Pu

Editor: Adjeng Hatalea
Fandi Wattimena
Aparat Dirkrimum Polda Maluku membatasi belasan jurnalis yang ingin mengambil gambar proses reka ulang kasus yang melibatkan dua petugas Angkasa Pura Support di Lantai II Bandara Pattimura, Kamis (3/6/2021). 

TRIBUNAMBON.COM - Aparat Ditreskrimum Polda Maluku membatasi belasan jurnalis yang ingin mengambil gambar proses reka ulang kasus yang melibatkan dua petugas Angkasa Pura Support.

Reka ulang kasus yang dipimpin Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Maluku, AKBP Adolf Bormasa itu digelar secara tertutup di Lantai II Bandara Pattimura, Kamis (4/6/2021) 17.00 WIT.

Petugas Angkasa Pura Support yang telah berstatus tersangka serta saksi yang juga petugas bandara turut dihadirkan dalam reka ulang tersebut.

Dari pantauaan TribunAmbon.com, hingga pukul 17.30 WIT masih dilakukan reka ulang.

Terlihat Manajemen Angkasa Pura I Ambon dan Angkasa Pura Suports menyaksikan proses reka ulang.

Sementara itu, para jurnalis hanya bisa merekam kegiatan tersebut dari kejauhan.

Beberapa jurnalis di antaranya mengeluhkan pembatasan yang dilakukan aparat kepolisian.

Mereka mempertanyakan alasan tidak diperbolehkannya jurnalis merekam reka ulang tersebut.

"Reka ulang seharusnya tidak boleh tertutup, apalagi wartawan TV membutuhkan visual lengkap," ungkap Iwan, Jurnalis MimbarRakyat.com di Pelataran Bandara, Kamis (3/5/2021) sore.

Sikap kepolisian itu disayangkan para Jurnalis.

Pasalnya, informasi mengenai reka ulang juga telah disampaikan ke Jurnalis untuk diliput.

"Ngapain diinfokan, kalau tidak diperbolehkan ambil gambar," sesalnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pemalsuan surat hasil negatif GeNose dan Rapid melibatkan enam orang warga Kota Ambon.

Ke-6 tersangka itu, yakni R (49), H (34) S (40) R (26) dan M (38) dan seorang perempuan H (40).

Dua diantaranya adalah petugas di Bandara Pattimura Ambon, yakni, R dan M yang memalsukan hasil tes GeNose.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved