Jadi Tempat Curhat, Pria di Wonogiri Justru Cabuli Bocah, Akui Beri Uang pada Korban karena Kasihan
Pria berumur 44 tahun, T mencabuli seorang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), berinisial CDA (12).
TRIBUNAMBON.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berumur 44 tahun, T.
Warga Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri menodai tetangganya sendiri.
Korban seorang anak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), berinisial CDA (12).
T diketahui sudah berhubungan badan dengan korban sebanyak tiga kali.
Kepada awak media, T mengaku sangat dekat dengan korban, dan mengenal baik keluarga korban.
Baca juga: Ketahuan Beri Sabu ke Teman, Tuhumury Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta
Baca juga: Euforia Warga Ambon Sambut Euro 2020, Bendera Belanda Berkibar di Batu Meja
"Dia juga sering curhat ke saya. Katanya dia (korban) kayak tidak dianggap oleh keluarganya," kata pelaku saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (3/6/2021).
Pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta kemudian kasian kepada korban.
Bahkan pelaku sering memberikan korban uang.
Nominal uang yang diberikan kepada korban bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu.
"Saya ngasihnya ada yang sesudah berhubungan, ada yang sebelum berhubungan," ujarnya.

"Pokoknya saya kasih uang itu karena kasian saja," imbuhnya.
Sampai suatu ketika, tersangka melihat foto profil korban.
Dari sanalah tersangka mulai membujuk korban untuk berhubungan layaknya pasangan suami-istri.
"Saya sudah melakukan (pencabulan) itu sebanyak tiga kali. Lokasi di Hotel terus," ujarnya.