Kasus Penjualan Senpi
Warga Sipil Penjual Senpi Ke KKB Papua Dihukum Bervariasi, Hukuman Tertinggi 12 Tahun Penjara
Empat warga sipil penjual senjata api (senpi) ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua divonis bervariasi oleh Ketua Majelis Hakim, Pasti Tariga
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Empat warga sipil penjual senjata api (senpi) ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua divonis bervariasi oleh Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan.
Keempat terdakwa yakni, Sahrul Nurdin, Ridwan Tahalua, Handri Mursalim, dan Andi Tanan.
Terdakwa Sahrul Nurdin dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun sedangkan tiga terdakwa lainnya selama tujuh tahun penjara.
“Hakim menyatakan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Sahrul Nurdin selama 12 tahun penjara, terdakwa Ridwan Tahalua, terdakwa Handri Mursalim, dan terdakwa Andi Tanan masing-masing selama tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan,” kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/6/2021) sore.
Baca juga: Dua Polisi Penjual Senpi ke KKB Papua Dihukum 10 Tahun Bui
Keempat dinyatakan terbukti bersalah dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantie Tijdelikke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No. 17) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pasal 338 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum memutuskan, hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.
Hal meringankan yakni, para terdakwa mengakui dan berterus terang atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya.
Hal memberatkan yakni, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, dan melanggar aturan hukum yang berlaku, serta terdakwa Sahrul Nurdin merupakan residiv dalam kasus penjualan senpi, terdakwa Handri Mursalim pernah dihukum dalam kasus narkotika.
Vonis atas terdakwa Sahrul Nurdin sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Nugroho yakni 12 tahun penjara.
Sedangkan ketiga lainnya berbeda.
Terdakwa Ridwan Tahalua, terdakwa Handri Mursalim, dan terdakwa Andi tanan dituntut masing-masing selama delapan tahun penjara.
“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sahrul selama 12 tahun penjara, terdakwa San Herman, terdakwa Muhammad Rommy masing-masing selama 10 tahun penjara, terdakwa Ridwan Tahalua, terdakwa Handri Mursalim, dan terdakwa Andi tanan masing-masing selama 8 tahun penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam masa penahanan,” kata JPU di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (19/5/2021) pagi.
Sebelumnya, terdakwa melakukan transaksi jual beli senjata api bersama dengan lima orang terdakwa di tahun 2020.
Dua terdakwa merupakan anggota POLRI yakni Terdakwa San Herman dan terdakwa Muhammad Rommy.
Satu terdakwa merupakan anggota TNI yakni Amiruddin Lessy (diproses dipidana militer).
Dan dua lainnya, yakni Wellem taruk (berkas terpisah) dan Atto Murib (DPO).
Dalam sidang yang sama, terdakwa San Herman dan terdakwa Muhammad Rommy juga dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 7 tahun.
Usai mendengarkan vonis hakim, pengacara terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut.