Nasional

Kementerian PPPA Desak KPI Evaluasi Tayangan Sinetron Suara Hati Istri

Hal tersebut disampaikan Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar menanggapi munculnya kecaman masyarakat terhadap sinetron yang dianggap tidak

Editor: Adjeng Hatalea
(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar saat ditemui di Kantor Kemen PPPA di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020). 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera mengevaluasi tayangan sinetron Suara Hati Istri.

Hal tersebut disampaikan Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar menanggapi munculnya kecaman masyarakat terhadap sinetron yang dianggap tidak pantas itu.

"Menyayangkan tayangan tersebut dan berharap KPI dapat segera mengevaluasi tayangannya," kata Nahar kepada Kompas.com, Rabu (2/6/2021) malam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kementerian PPPA Desak KPI Evaluasi Tayangan Sinetron

Nahar mengungkapkan, pihaknya meyakini bahwa setiap tayangan yang disiarkan lembaga penyiaran TV bermaksud mendukung program pemerintah dan mengedukasi masyarakat.

Ini termasuk dalam upaya mencegah perkawinan anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan kekerasan seksual.

Namun dalam sinetron itu, kata dia, yang disayangkan adalah skenario yang dibuat masih belum memperhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

Baca juga: Malam Ini, Traffic Light di Jalanan Kota Ambon Diperbaiki

Baca juga: Unpatti Ambon Akan Verifikasi 18 Ribu Mahasiswanya yang Terancam Drop Out

"Sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali terkait muatan atau skenario dalam tayangan tersebut," kata dia.

"Tayangan harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja dan wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja," ujar Nahar.

Pemeran utama sinetron itu diperankan anak di bawah umur yang menjadi istri ketiga.

Dengan demikian, kata Nahar, maka sinetron itu juga dinilainya sebagai bentuk stimulasi pernikahan usia dini.

Nahar mengatakan, hal tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Dalam tayangan tersebut, kata dia, tokoh Zahra yang diperankan aktris di bawah umur merupakan istri ketiga yang sering mendapatkan kekerasan psikis dari pemeran pria yang diceritakan menjadi suaminya.

Kekerasan psikis itu berupa bentakan dan makian serta pemaksaan melakukan hubungan seksual.

"Hal ini dianggap mempromosikan kekerasan psikis dan seksual terhadap anak dan bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C," ujar Nahar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved