Tindakan Kriminal

Kesal Dilarang Ambil Air di Sumur Tetangga, Nenek 63 Tahun Gigit Tangan Korban hingga Menganga

Seorang nenek berinisial R (63) tega mengigit tangan tetangganya lantaran dilarang air sumur, pada Senin (24/5/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
Polsek Cambai
Seorang nenek berinisial R (63) tega mengigit tangan tetangganya lantaran dilarang air sumur, pada Senin (24/5/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. 

TRIBUNAMBON.COM - Nenek berinisial R (63) warga Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih tega mengigit tangan tetangganya, S (55) pada Senin (24/5/2021).

Peristiwa yang dialami warga Dusun IV Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim itu terjadi di depan rumah pelaku.

Tepatnya di Perumnas Griya Medang RT 01 RW 09 Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih sekitar pukul 09.00 WIB.

Hendak Mengambil Air Sumur

Dikutip dari TribunSumsel.com, kejadian nahas ini bermula ketika pelaku hendak mengambil air di sumur milik S.

Saat korban melihat pelaku yang akan mengambil air, S lalu mengatakan agar jangan mengambil air di sumur miliknya karena air di dalam sumur sudah sedikit.

Mendengar ucapan tersebut, pelaku merasa tidak senang hingga terlibat cekcok antara keduanya.

Merasa kesal, pelaku lalu menarik tangan korban dan langsung menggigitnya hingga tangan korban menganga selebar kurang lebih 10 cm.

Baca juga: Mengeluh Kepala Sakit Diduga Dianiaya Anaknya, Nenek 70 Tahun Tewas di Halaman Rumah Tetangga

Melapor Polisi

Dikutip dari TribunSumsel.com, korban yang tak terima dengan perlakuan pelaku, lalu melapor ke Polsek Cambai Kota Prabumulih.

"Mendapat laporan itu kita langsung datangi lokasi kejadian, lakukan pemeriksaan dan mediasi namun kemudian pelaku terpaksa kita amankan di kediamannya," kata Iptu Bratanata SE Kapolsek Cambai didampingi Kanit Reskrim Aiptu Nendri SH saat dikonfirmasi pada Jumat (28/5/2021) malam.

Akibat perbuatannya, kini R dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca juga: Cucu Nyaris Bunuh Nenek Lantaran Minta Rp 5 Ribu tapi Diberi Rp 3 Ribu, Sudah 2 Kali Masuk Penjara

Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal

(Tribunambon.com/ Laras PW) (TribunSumsel.com/ Edison Bastari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved