Tindakan Kriminal
Cucu Nyaris Bunuh Nenek Lantaran Minta Rp 5 Ribu tapi Diberi Rp 3 Ribu, Sudah 2 Kali Masuk Penjara
Seorang cucu nyaris bunuh nenek lantaran minta uang Rp 5 ribu tapi hanya diberi Rp 3 ribu. Saat ditangkap pelaku menangis, dan tidak mau dipenjara.
Penulis: larasati putri wardani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Pria bernama Hari Sopandi (20) Warga Jalan Pipa Reja Lorong Inspektur Surif, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang menangis saat ditangkap Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel, pada Rabu (19/5/2021).
Ketika dilakukan penangkapan, Hari tampak menangis dihadapan Katim Heri Kusuma Jaya atau akrab disebut Heri Gondrong (Hergon) dan anggotanya, pada Rabu (19/5/2021).
Hari ditangkap lantaran melakukan tindakan kekerasan terhadap sang nenek.
Bahkan, tindakan kekerasan yang dilakukan Hari sempat viral di media sosial.
Dikutip dari Sripoku.com, dalam rekaman tersebut seorang nenek berteriak histeris saat nyaris menjadi korban pembunuhan oleh cucunya sendiri.
"Kejamnyo duet, katek duet nak dibunuh (kejamnya uang, tidak ada uang mau dibunuh)," teriak nenek sambil menangis histeris dalam rekaman yang viral sejak, Rabu (6/5/2021) lalu.
Saat mendengar teriakan sang nenek, seorang tetangga lantas bertanya pada perekam video tentang hal yang terjadi.
Sang perekam pun menjawab, jika cucu sang nenek melakukan tindakan tak terpuji kepada sang nenek.
"Pandu nak bunuh neneknyo oleh nak bejudi tadi. Kito viralke bae (Pandu mau bunuh neneknya karena mau berjudi. Kita viralkan saja)," kata perempuan dalam rekaman tersebut.
Sementara, sang nenek terus saja menangis seraya mengumpat mengeluarkan kata-kata kasar sebagai bentuk pelampiasan kekesalannya.
Baca juga: Cemburu Lihat Istri Dibonceng Pria Lain, Suami Tusuk Istri Pakai Sajam, Alami Luka di Perut & Wajah
Sudah 2 Kali Masuk Penjara

Dikutip dari SRIPOKU.com, ternyata pelaku seorang residivis, dan mengaku tidak mau dipenjara lagi.
"Saya tidak mau di penjaga lagi," ujar Hari, pada Rabu (19/5/2021).
Kasus pertama ia divonis 10 bulan penjara di tahun 2019 silam, karena mengancam bibinya.
Kasus kedua di tahun 2020, ia di penjara selama 8 bulan karena mengancam kakaknya dengan senjata tajam.