Pemalsuan Rapid Tes
Polisi Bongkar Bisnis Surat Rapid Antigen & GeNose Palsu, Dinkes Maluku Segera Koordinasi
Kadis mengaku baru mengetahui aksi pemalsuan surat hasil tes yang melibatkan oknum tenaga kesehatan (Nakes) yang berstatus ASN itu.
Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku memastikan segera berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku menyikapi terbongkarnya bisnis penyediaan hasil negatif Rapid Antigen dan Genose palsu.
Hal itu diungkapkan Kadinkes dr. Meikyal Pontoh. Menurutnya, Dinkes akan fokus upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang lagi.
"Tuk selanjutnya kita akan bicarakan dengan satgas tentang upaya pencegahan agar masalah seperti ini tdk terulang lagi," kata Pontoh kepada TribunAmbon.com, Sabtu (29/5/2021) pagi.
Kadis mengaku baru mengetahui aksi pemalsuan surat hasil tes yang melibatkan oknum tenaga kesehatan (Nakes) yang berstatus ASN itu.
Baca juga: Narendra Bantah Para Tersangka Bisnis Surat GeNose Palsu Adalah Pegawai Angkasa Pura I Ambon
Baca juga: Pelaku Pemalsuan Surat Rapid Antigen dan Genose di Ambon Telah Bersatus Tersangka
Sanksi tegas pun akan diberikan kepada oknum nakes jika terbukti bersalah dalam bisnis tersebut.
"Yang pasti akan ada sanksi apa lg selaku ASN dan nakes," kata Kadinkes.
Dari hasil pemeriksaan, enam pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (28/5/2021) malam.
Yakni, R (26), M (38), H (34), S (40), R (49) serta seorang perempuan berinsial H (40).
“Jadi dari enam ini ada satu orang kesehatan dia PNS di Puskesmas, inisialnya H (40),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno, Jumat.
Dua tersangka lainnya, R (26) dan M (38) adalah petugas trolley yang merupakan pengelola layanan GeNose C-19 di Bandara Pattimura Ambon.
Lainnya yakni R (49) dan H (34) merupakan pegawai travel di Jalan AY Patty dan S (40) merupakan karyawan rental komputer.
Dia menjelaskan, dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp 14.7000.000, satu unit laptop, tiga unit komputer, sebuah printer dan sebuah cap stempel.
Sementara itu, modus yang dijalankan, yakni dengan cara menawari warga yang membeli tiket pesawat untuk mendapatkan surat rapid antigen dan GeNose tanpa mengikuti tes.
Untuk layanan surat hasil negatif rapid test antigen dipatok Rp 200 ribu sedangkan hasil negatif GeNose dibandrol Rp 50.000. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/meiykal-pontoh.jpg)