Selasa, 21 April 2026

Pemalsuan Rapid Tes

Pelaku Pemalsuan Surat Rapid Antigen dan Genose di Ambon Telah Bersatus Tersangka

Keenam tersangka itu ditangkap di salah satu Travel di kawasan Jl AY Patty, Kota Ambon.

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Sumber: Humas Polda Maluku
Travel yang menjadi tempat pemalsuan surat Rapid Antigen dan Genose palsu 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Enam terduga pelaku pemalsuan surat keterangan rapid tes antigen dan genose palsu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.

“Sdh jadi tersangka dan sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat, Jumat (28/5/2021) malam.

Mereka yakni, R (49), H (34) S (40) R (26) dan M (38) dan seorang perempuan H (40).

Baca juga: Polisi Tangkap Enam Warga di Ambon, Diduga Sindikat Pemalsuan Surat Rapid Antigen dan Genose

Baca juga: Tinjau Lokasi Terdampak Cuaca Buruk, Hehanussa Sebut Kawasan Gadihu Paling Terdampak

Sebelumnya, ke-6 tersangka itu ditangkap di salah satu Travel di kawasan Jl AY Patty, Kota Ambon, yang dijadikan sebagai tempat pembuatan surat keterangan palsu tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno menjelaskan, dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp 14.7000.000, satu unit laptop, tiga unit komputer, sebuah printer dan sebuah cap stempel.

Sementara itu, modus yang dijalankan, yakni dengan cara menawari warga yang membeli tiket pesawat untuk mendapatkan surat rapid antigen dan GeNose tanpa mengikuti tes.

Lanjutnya, aksi mereka sendiri telah dilakukan sebulan terakhir dan untuk surat rapid test antigen dipatok Rp 200 ribu sedangkan tes GeNose dibandrol Rp 50.000.

“Modus operandinya apabila ada masyarakat yang memesan tiket di travel tersebut, maka kemudian ditawarkan ke masyarakat untuk mendapatkan surat keterangan rapid antigen maupun GeNose tanpa melalui tes, ini modusnya,” terangnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved