Pemalsuan Rapid Tes
Polisi Tangkap Enam Warga di Ambon, Diduga Sindikat Pemalsuan Surat Rapid Antigen dan Genose
Enam orang warga Kota Ambon ditangkap aparat Ditkrimum Polda Maluku lantaran diduga membuat surat keterangan rapid tes antigen dan genose palsu.
Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Enam orang warga Kota Ambon ditangkap aparat Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku lantaran diduga membuat surat keterangan rapid tes antigen dan genose palsu.
Ke-6 terduga pelaku itu, yakni R (49), H (34) S (40) R (26) dan M (38) dan seorang perempuan H (40).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno menyatakan, mereka ditangkap aparat di kawasan AY Patty Ambon, Kamis (27/5/2021) setelah mendapatkan informasi adanya praktik pemalsuan surat rapid tes antigen palsu tersebut.
“Ada enam orang yang kita amankan kemarin dan sampai sore ini masih diperiksa,” kata Harno saat memberikan keterangan pers kepada waratwan di kantor Polda Maluku, Jumat (28/5/2021) sore.
Baca juga: Tinjau Lokasi Terdampak Cuaca Buruk, Hehanussa Sebut Kawasan Gadihu Paling Terdampak
Baca juga: Tumpukan Sampah di Kota Namlea Mulai Diangkut, Hentihu Pastikan Selesai Sebelum Subuh
Dia menjelaskan, dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp 14.7000.000, satu unit laptop, tiga unit komputer, sebuah printer dan sebuah cap stempel.
Sementara itu, modus yang dijalankan, yakni dengan cara menawari warga yang membeli tiket pesawat untuk mendapatkan surat rapid antigen dan GeNose tanpa mengikuti tes.
Lanjutnya, untuk surat rapid test antigen dipatok Rp 200 ribu sedangkan tes GeNose dibandrol Rp 50.000.
Diketahui, kegiatan mereka telah dilakukan sejak sebulan terakhir.
“Modus operandinya apabila ada masyarakat yang memesan tiket di travel tersebut, maka kemudian ditawarkan ke masyarakat untuk mendapatkan surat keterangan rapid antigen maupun GeNose tanpa melalui tes, ini modusnya,” terangnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita masih kembangkan terus, nanti sebentar malam ini baru ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/rapid-antigen-palsu.jpg)