Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Tangerang, Bermula dari Pria yang Biayai Pacar Gugurkan Kandungan
WP melakukan aborsi dengan cara membeli obat penggugur kandungan yang dijual SW di kawasan Lemahabang, Cikarang, Bekasi.
TRIBUNAMBON.COM - HT (38), warga Kabupaten Lebak membiayai pacarnya, WP, untuk melakukan aborsi.
WP melakukan aborsi dengan cara membeli obat penggugur kandungan yang dijual SW di kawasan Lemahabang, Cikarang, Bekasi.
Saat ini, HT, WP, dan SW sudah berstatus tersangka. Kasus aborsi ini terungkap berkat laporan dari dokter di sebuah klinik bersalin di wilayah Balaraja.
Saat itu, tersangka WP bersama seorang temannya mendatangi klinik untuk melakukan persalinan.
Baca juga: Detik-detik Jatuhnya Helikopter di Danau Buperta Depok, saksi Mata Dengar Suara Kencang
Baca juga: Sempat Pingsan, Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit
Pihak klinik curiga karena tersangka WP menolak dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas yang lebih lengkap padahal usia kelahiran yang belum cukup bulan atau prematur.
"Akibat menolak dirujuk mendapat penanganan medis lanjutan, bayi laki-laki itu meninggal dunia. Pihak klinik melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).
Polsek Balaraja melakukan pengembangan kasus aborsi yang dilakukan seorang wanita berinisial WP (34) warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Dari pengembangan atas kasus itu, polisi meringkus dua orang lainnya sebagai tersangka.
"Tersangka HT selain diduga merupakan ayah dari bayi yang diaborsi, juga yang menyuruh tersangka WP untuk melakukan aborsi. Tersangka HT juga yang membiayai aborsi," jelas
Tersangka lain yang dibekuk polisi adalah seorang pria berinisial SW (43) di tempat berjualannya di kawasan Lemahabang, Cikarang, Bekasi.
Baca juga: Jatuhkan Talak, Rizki DA Akui Itu Keinginan Pihak Nadya Mustika: Mereka Minta Diselesaikan Cepat
Baca juga: Percepat Layanan Gangguan, PLN Kini Miliki Command Center di Wilayah Maluku & Maluku Utara
Di toko milik tersangka SW, polisi pun mengamankan barang bukti obat.
Obat itu diduga sebagai penggugur kandungan.
Yakni berupa 17 butir pil Cytotec, 13 butir pil Opistan, 340 butir kapsul lancar haid, 14 butir pil Mefenamic Acid, 14 butir pil Amoxcillin, tujuh butir pil Gastrul.
"Petugas juga mengamankan barang bukti berbagai macam alat bantu seks, berbagai obat kuat, dan uang penjualan obat penggugur kandungan dari tersangka SW," terang Wahyu.
Menurutnya, tersangka SW menawarkan jasa menjual obat penggugur kandungan melalui internet.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-aborsi.jpg)