Ambon Hari Ini
Daftar Tempat Karaoke dan Wahana Anak di Kota Ambon yang Diizinkan Beroperasi Kembali
Pemkot Ambon telah mengeluarkan izin operasi tempat karaoke dan wahana bermain anak di Kota Ambon. Rabu (26/5/2021) pagi.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemkot Ambon telah mengeluarkan izin operasi tempat karaoke dan wahana bermain anak di Kota Ambon. Rabu (26/5/2021) pagi.
Dua tempat itu sudah bisa beroperasii sejak Kamis (20/5/2021) lalu.
Dalam surat bernomor 556/675/SekKot, hanya 12 tempat karaoke dan 2 wahana bermain anak yang diizinkan beroperasi.
Tempat karaoke tersebut, di antaranya:
- Happy Puppy
- NAV
- Grand Palace
- Neo Neptons
- Nikita
- Diva
- Surya Pesona
- X Nine
- Rajawali
- Nakamichi
- Sakura 2
- Alvino
Baca juga: Air Rob Naik Hingga Menggenang Pelabuhan Tulehu, Warga Panik Mengira Tsunami
Baca juga: Air Rob Genangi Pelabuhan Tulehu, Pelayaran Kapal Tertunda, Ratusan Penumpang Masih Menunggu
Baca juga: BMKG: Pelabuhan Tulehu Banjir Rob Dampak Gerhana Bulan Total
Sementara untuk wahana bermain anak yang mendapat izin operasi, yakni:
- Funworld Maluku City Mall (MCM)
- Funworld Ambon City Center (ACC)
Wali Kota Ambon, Richard Louhanapessy menjelaskan, kebijakan itu dibuat dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Ambon.
"Kebijakan ini punya korelasi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi," ujar Louhenapessy.
Meski telah diizinkan, tempat-tempat usaha tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan, baik bagi karyawan maupun pengunjung. (*)