Maluku Terkini
Sudah Lengkapi Dokumen, Kejari Buru Kembalikan Empat Mobil Dinas Milik Pemda Bursel
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru mengembalikan sejumlah kendaraan dinas milik Pemda Kabupaten Buru Selatan, Selasa (25/5/2021).
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru mengembalikan sejumlah kendaraan dinas milik Pemda Kabupaten Buru Selatan, Selasa (25/5/2021).
Pelaksana Harian (PLH) Kajari Buru, Azer J. Orno mengatakan, aset dikembalikan karena pembayaran pajaknya telah sesuai.
"Kami sudah melakukan pengumpulan dokumen dan pembayaran pajak. Sampai dengan saat ini sudah sesuai," ujar Orno kepada TribunAmbon.com.
Dirinya mengaku, pihaknya telah mengembalikan empat mobil dinas.
Dia berharap, pemilik mobil lain segera melengkapi dokumen agar mobil juga dikembalikan.
Baca juga: Sudah Lengkapi Dokumen, Kejari Buru Kembalikan Empat Mobil Dinas Milik Pemda Bursel
"Sehingga tujuan penertiban aset pada daerah dapat tercapai,"ujarnya.
Dia menegaskan, apabila ada pihak-pihak yang tidak mengembalikan akan dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman penjaranya paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun serta denda paling sedikit Rp. 100 Juta," sebutnya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Buru berupaya mengembalikan aset milik negara dengan nilai mencapai Rp 16 miliar periode 2009-2016.
Aseet milik pemerintah daerah tersebut antara lain berupa 46 kendaraan dinas milik Pemerintah Buru Selatan (Bursel), yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Sejauh ini, baru 13 kendaraan dinas yang dikembalikan.
Mobil yang telah dikembalikan adalah kendaraan dinas yang memang ada dipakai di Namrole.
Sayangnya, tidak dilakukan penatausahaan barang dengan baik.
Pihak kejaksaan berharap, pemegang barang ini segera melakukan penata usahaan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), agar segera diserahkan ke Pemda Bursel. (*)
