Tindakan Kriminal

Penusukan Bidan oleh Suami, Pelaku Terancam Hukuman Mati, Motif Diduga Sakit Hati Diceraikan

Suami yang tusuk istri saat sedang praktik kini terancam hukuman berlapis. Motif sementara diduga karena sakit hati karena tak terima diceraikan.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
(TRIBUNJABAR.ID/ FERRI AMIRIL MUKMININ)
Pelaku KJ (50) saat berada di Polsek Bojongpicung 

TRIBUNAMBON.COM - Kasus penusukan bidan oleh suami pada Senin (24/5/2021) sekitar pukul 05.00 WIB kini telah masuk ke ranah hukum.

Pihak kepolisian mengancam pelaku dengan pasal berlapis.

Dikutip dari TribunJabar.id, terkait kasus ini pihak kepolisian telah menerima laporan dan saat ini sedang ditangani Polsek Bojongpicung.

"Kami sudah terima tadi pagi laporan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Asal muasal ada permasalahan keluarga," kata AKP Anton Kasatreskrim Polres Cianjur saat konferensi pers di Mapolres Cinajur, pada Senin (24/5/2021).

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis.

"Tindakan pertama masih di Polsek Bojongpicung," ujar AKP Anton.

AKP Anton mengatakan, pelaku sementara dikenakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP.

"Karena terjadi di lingkungan keluarga kami jerat juga dengan Undang-undang KDRT. Masih kami dalami apakah ada motif lain sebelumnya," terang AKP Anton.

Sementara, ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.

Baca juga: Tusuk Istri di Tempat Kerja hingga Tewas, Suami Serahkan Diri ke Polisi, Motif Diselidiki

Sempat Minta Tolong

Dikutip dari TribunJabar.id, ketika tragedi penusukan tersebut, korban sempat berteriak minta tolong.

"Anggi, tolong. Pas saya samperin Teh Neng sudah ditusuk, ia langsung pingsan," kata Anggi keponakan korban.

Setelah melakukan penusukan, Anggi melihat pelaku melarikan diri.

Penganiayaan ini dilakukan saat korban baru saja selesai merapikan infusan.

Pelaku tiba-tiba datang lalu menusuk perut korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved