Tindakan Kriminal

Kuasa Hukum Beberkan Penyebab John Kei Tertawa setelah Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap John Refra alias John Kei.

KOMPAS/LASTI KURNIA
John Kei melenggang dan tak tampak cemas usai dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei menyatakan akan banding - Rentetan kasus yang melibat nama John Kei, pembunuhan Ayung hingga kini diduga menjadi dalang di balik kerusauhan Green Lake City. 

Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto menjelaskan, kliennya masih yakin akan bebas.

Oleh karena itu, menurut Anton, kliennya hanya tertawa ketika mendengar vonis yang dibacakan hakim.

"Dari awal John, sesuai dengan imannya, dia yakin bebas, sampai sekarang dia masih yakin," kata Anton.

Anton mengatakan, John Kei telah berubah. Dia pun mengaku prihatin atas vonis hakim tersebut.

"Kami, bukan karena kami kuasa hukum mereka (John cs), tapi kami benar-benar tahu mereka sudah berubah, terutama Bung John, ya," ujar dia.

Anton menyatakan akan menanyakan upaya hukum selanjutnya yang akan mereka ambil kepada John Kei.

"Kami sedih, kami tidak tahu apa yang lain yang harus dibicarakan, upaya hukum apa selanjutnya kami belum tahu, masih akan ditanya lagi," ucap Anton.

Namun, Anton menyatakan, sangat mungkin pihaknya melakukan banding atas keputusan hakim.

"Sangat mungkin (naik banding)," kata Anton.

Godfather Jakarta Kembali ke Bui

John Kei memang bukan pertama kali mendekam di balik jeruji besi.

John Kei pernah beberapa kali ditangkap dan ditahan antara lain tahun 2004 karena diduga terlibat dalam pembunuhan Basri Sangaji dan tahun 2012 dalam kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45), direktur Sanex Stell Mandiri.

Dalam kasus pembunuhan Ayung, John divonis penjara 12 tahun. Dia lalu mendapat pembebasan bersyaratan tahun 2019.

Namun John Kei kembali ditangkap pada tahun 2020 dalam kasus pemunuhan Yustus Corwing alias Erwin dan perusakan rumah Nus Kei.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tawa John Kei usai Vonis 15 Tahun Penjara dan Kembalinya Sang Godfather Jakarta ke Bui", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved