Kasus Korupsi di Maluku

Kajari Buru Muhtadi Akan Periksa Pemilik Toko Soal Kasus Baju Satpol PP Sendirian di Bandung

Kajari sudah berangkat dari Namlea menuju Ambon. Dipastikan, dia segera ke Bandung.

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
TribunAmbon.com/ Salma Picalouhata
Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Pemilik toko baju di Bandung bakal diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan pakaian Linmas Tahun Anggaran 2015-2019.

Pemilik toko berinisial N itu akan diperiksa lansung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru di Bandung.

"Penyidik sementara sudah berangkat. Kajari akan melakukan pemeriksaan secara langsung di Bandung," kata PLH Kajari Buru, Azer J. Orno kepada TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Kamis (20/5/2021) sore.

Baca juga: Dicecar 16 Pertanyaan, Pejabat Pengadaan Timbunan Fiktif RSUD Namrole Diperiksa Sebagai Saksi

Baca juga: Bambu Gila Buka Tradisi Pukul Manyapu di Morella, Ada Mantra dan Luka

Dia mengatakan, pemilik toko itu akan diperiksa pekan depan.

"Mungkin dalam minggu depan ini," ucapnya..

"Yang jelas, Kajari sudah berangkat dari kemarin dengan mengunakan pesawat dari Namlea tujuan Ambon,"jelasnya.

Selanjutnya, kasus itu segera diserahkan ke BPKP Perwakilan Maluku untuk kepentingan perhitungan kerugian negara.

"Rencananya setelah pemeriksaan saksi, berkas sudah bisa diserahkan ke auditor, untuk menghitung kerugian keuangan negara," katanya.

Pemilik toko berinisial N adalah saksi kunci dalam kasus korupsi pengadaan pakaian Linmas Tahun Anggaran 2015-2019.

N menerima pesanan baju linmas langsung dari Kasatpol PP.

Dia juga telah diperiksa secara virtual, Jumat (7/5/2021) lalu.

Saat itu, pertanyaan yang dilontarkan seputar oembelian pakaian linmas yang dilakukan langsung Kasatpol PP Bursel.

Saat pemeriksaan nanti, penyidik akan membacakan berita acara pemeriksaan untuk memastikan apakah keterangannya jelas dan sesuai atau tidak.

Dugaan tindak pidana korupsi baju Linmas Satpol PP ini, ditaksir merugikan negara sebesar Rp 400 juta.

Pakaian dinas yang pengadaannya dibiayai dengan APBD Kabupaten Bursel, seharusnya dibagikan secara gratis kepada puluhan anggota Satpol PP sejak tahun 2015-2019. Namun, dalam prakteknya, malah dijual lagi ke anggota Satpol PP. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved