Bacakan Pledoi, Rizieq Shihab Singgung Jokowi hingga Raffi Ahmad soal Pelanggaran Protokol Kesehatan

Rizieq Shihab menyeret sejumlah nama di antaranya Presiden Jokowi hingga Raffi Ahmad dalam pembacaan pledoi terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Editor: Fitriana Andriyani
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Muhamad Rizieq Shihab (MRS) dituntut 10 bulan penjara terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor. 

Di mana kerumunan tersebut, kata Rizieq akibat Putusan Pemerintah terkait pelarangan mudik namun wisata tetap dibuka.

"Kampanye Wisata Menteri Pariwisata RI Sandiaga Uno dengan izin Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta, ini jelas-jelas  pelanggaran prokes juga yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," jelasnya.

Petugas gabungan berpatroli untuk mengingatkan wisatawan di Pantai Ancol untuk menjalankan protokol kesehatan, Selasa (18/5/2021). Ancol kembali dibuka dengan protokol kesehatan yang lebih ketat seperti larangan berenang dan pembatasan area wisatawan beristirahat setelah dilakukan penutupan sejak Sabtu (15/5/2021) hingga Senin (17/5/2021). TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas gabungan berpatroli untuk mengingatkan wisatawan di Pantai Ancol untuk menjalankan protokol kesehatan, Selasa (18/5/2021). Ancol kembali dibuka dengan protokol kesehatan yang lebih ketat seperti larangan berenang dan pembatasan area wisatawan beristirahat setelah dilakukan penutupan sejak Sabtu (15/5/2021) hingga Senin (17/5/2021). TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Lantas Rizieq Shihab secara tegas menyatakan, jika seluruh kegiatan tersebut adalah benar merupakan pelanggaran protokol kesehatan maka dapat dikatakan seluruh pihak yang terlibat telah melakukan kejahatan prokes.

Dengan begitu, dia mempertanyakan kepada sikap JPU yang tidak memproses seluruh kegiatan tersebut secara hukum dan dipidanakan.

"Apa JPU sebagai Penegak Hukum boleh membiarkan penjahat tanpa proses hukum pidana? Bukankah membiarkan kejahatan tanpa diproses Hukum Pidana juga merupakan kejahatan? Apakah JPU juga mengkategorikan diri mereka sendiri sebagai penjahat yang membiarkan kejahatan?," tutur Rizieq.

"Bagi saya mereka semua, termasuk Presiden Jokowi bukan penjahat prokes tapi hanya pelanggar prokes. Begitu juga saya yang saat ini menjadi terdakwa pelanggaran prokes dalam sidang ini, bahwa saya diadili bukan sebagai terdakwa penjahat prokes tapi saya diadili sebagai terdakwa pelanggar prokes,"imbuhnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul HRS Seret Nama Jokowi, Ahok, Raffi Ahmad hingga Moeldoko Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved