Bacakan Pledoi, Rizieq Shihab Singgung Jokowi hingga Raffi Ahmad soal Pelanggaran Protokol Kesehatan

Rizieq Shihab menyeret sejumlah nama di antaranya Presiden Jokowi hingga Raffi Ahmad dalam pembacaan pledoi terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Editor: Fitriana Andriyani
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Muhamad Rizieq Shihab (MRS) dituntut 10 bulan penjara terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor. 

TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyeret sejumlah nama di antaranya Presiden  Joko Widodo (Jokowi) hingga publik figur kenamaan tanah air Raffi Ahmad.

Rizieq Shihab menyinggung dua nama tersebut saat dirinya membacakan pledoi atau nota pembelaan tuntutan jaksa atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu membandingkan perkara yang menjerat dirinya dengan para pejabat dan tokoh di Indonesia yang tidak dilakukan tindak pidana.

Baca juga: Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara

Baca juga: Sempat Salahkan Mahfud MD, Kini Rizieq Shihab Sampaikan Terima Kasih, Ada Apa?

"Andaikata benar pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pelanggaran prokes adalah kejahatan prokes, maka berarti Para pelanggar prokes di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali, semuanya adalah penjahat, termasuk semua Tokoh Nasional, mulai dari Artis hingga Pejabat, termasuk Menteri dan Presiden," tutur Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tampak menggunakan syal bergambar bendera Indonesia dan Palestina dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tampak menggunakan syal bergambar bendera Indonesia dan Palestina dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Lantas Rizieq Shihab memerinci beberapa nama tokoh yang dianggapnya telah melanggar protokol kesehatan namun tidak dilakukan pidana.

Pertama kata Rizieq, kasus anak dan menantu Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan yang di mana kata dia telah melakukan belasan kali pelanggaran prokes atau dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes.   

Kedua, kegiatan Anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) Habib Luthfi Yahya di Pekalongan yang sejak awal Pandemi selama berbulan-bulan di setiap malam Jum’at Kliwon, menggelar Pengajian Rutin yang dihadiri ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker.

Baca juga: Rizieq Shihab Pertanyakan Apa Motivasi Bima Arya Laporkan Dirinya ke Polisi

"Bahkan sempat membuat pernyataan kontroversial di hadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli Wabah Corona. Ini merupakan pelanggaran prokes yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," sebut Rizieq.

Ketiga, kegiatan Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Raffi Ahmad usai menghadiri pesta ulang tahun pengusaha dan pembalap, Ricardo Gelael, pada tanggal 13 Januari 2021 yang dinilainya menggelar kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.  

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tampak menggunakan syal bergambar bendera Indonesia dan Palestina dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tampak menggunakan syal bergambar bendera Indonesia dan Palestina dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Keempat, kegiatan Acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar oleh Kepala KSP Moeldoko yang kata Rizieq telah membuat kerumunan dan melanggar prokes.

"Bahkan telah menyebabkan terjadinya bentrok sehingga mengganggu Ketertiban Umum di Deli Serdang, Sumut pada tanggal 5 Maret 2021. Ini pun pelanggaran prokes yang menurut JPU disebut kejahatan prokes," tuturnya. 

Kelima, kegiatan pada tanggal 18 Januari 2021 di mana kata Rizieq saat itu Presiden Jokowi menggelar kerumunan ribuan massa tanpa protokol kesehatan di Kalimantan Selatan.

Lalu kata Rizieq, kerumunan serupa diulangi oleh Presiden Jokowi pada 23 Februari 2021, sambil memberikan bingkisan yang  sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya.

"Di Maumere, Nusa Tenggara Timur, keduanya adalah pelanggaran prokes yang menurut istilah JPU disebut kejahatan prokes," kata Rizieq.

Terakhir, dirinya turut menyebut kegiatan kerumunan terbaru yakni terjadi di objek wisata Ancol yang dihadiri 39.000 di Hari kedua Idulfitri 14 Mei 2021 kemarin.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved