Rekayasa Lalin di Ambon
Ini Aturan Buka Tutup Jalan Depan Markas Polda Maluku
Dishub melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) memutuskan penerapan sistem buka tutup.
Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena
TRIBUNAMBON.COM – Ruas Jalan Rijali, tepatnya di depan markas Kepolisian Daerah (Polda) Maluku akhirnya dibuka untuk dua lajur setelah mendapat sorotan keras dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Ambon.
DPRD menilai rekayasa lalu lintas yang dilakukan Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease tidak efektif mengurai kemacetan dan malah memperparah kemacetan di Jl Tulukabessy.
Alhasil, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon membuka jalur tersebut menjadi dua arah.
Baca juga: Lima Bulan Ditutup Satlantas, Akhirnya Dishub Buka Ruas Jalan Rijali Jadi Dua Arah
Baca juga: Sore Ini, Plt Kadishub Akan Buka Jalur Pattimura - Rijali
Namun, tidak sepenuhnya seperti yang didesak wakil rakyat.
Dishub melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) memutuskan penerapan sistem buka tutup.
Sistem tersebut mulai berlaku Senin (17/5/2021). Berikut aturannya;
Senin sampai Jumat:
Pukul 13.00 Wit – 20.00 Wit Ditutup dan Pukul 20.00 Wit – 13.00 Wit Dibuka
Sabtu, Minggu dan hari libur nasional:
Dibuka dua arah (Dari luar kota menuju dalam kota dan sebaliknya). (*)