Rekayasa Lalin di Ambon

Ini Aturan Buka Tutup Jalan Depan Markas Polda Maluku

Dishub melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) memutuskan penerapan sistem buka tutup.

Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Salama Picalouhata
Fandi Wattimena
Pertigaan Jl Pattimura - Jl Rijali telah dibuka jadi dua lajur 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena

TRIBUNAMBON.COM – Ruas Jalan Rijali, tepatnya di depan markas Kepolisian Daerah (Polda) Maluku akhirnya dibuka untuk dua lajur setelah mendapat sorotan keras dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Ambon.

DPRD menilai rekayasa lalu lintas yang dilakukan Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease tidak efektif mengurai kemacetan dan malah memperparah kemacetan di Jl Tulukabessy.

Alhasil, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon membuka jalur tersebut menjadi dua arah.

Baca juga: Lima Bulan Ditutup Satlantas, Akhirnya Dishub Buka Ruas Jalan Rijali Jadi Dua Arah

Baca juga: Sore Ini, Plt Kadishub Akan Buka Jalur Pattimura - Rijali

Namun, tidak sepenuhnya seperti yang didesak wakil rakyat.

Dishub melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) memutuskan penerapan sistem buka tutup.

Sistem tersebut mulai berlaku Senin (17/5/2021). Berikut aturannya;

Senin sampai Jumat:
Pukul 13.00 Wit – 20.00 Wit Ditutup dan Pukul 20.00 Wit – 13.00 Wit Dibuka

Sabtu, Minggu dan hari libur nasional:

Dibuka dua arah (Dari luar kota menuju dalam kota dan sebaliknya). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved