Nasional
5 Pimpinan KPK Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Ada Malaadministrasi Proses TWK
Semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi pada proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi pada proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pelaporan dilakukan oleh 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus atau Tak Memenuhi Syarat (TMS) dalam asesmen TWK tersebut.
"Pimpinan KPK menambahkan metode alih status pegawai KPK bukan hanya melalui pengangkatan tetapi juga melalui pengujian," jelas perwakilan pegawai KPK Sujanarko, ditemui di Kantor Ombudsman RI, Rabu (19/5/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK ini menjelaskan metode tersebut tidak sesuai dengan aturan KPK.
"Keduanya bertolak belakang dan masing-masing metode memiliki implikasi hukum dan anggaran yang berbeda.
Pasal 20 Ayat (1) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tidak merinci metode pengujian TWK sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum, hak asasi manusia (HAM) dan kepastian hukum," paparnya.
Poin kedua pelaporannya yakni pimpinan KPK telah menyelenggarakan sendiri TWK tanpa ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab hal itu tidak diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
"Ketiga Pimpinan KPK melibatkan lembaga lainnya, melaksanakan TWK untuk tujuan selain alih status pegawai KPK. Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 dan Pasal 18 dan 19 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021," ungkap dia.
Pada poin keempat, Sujanarko mengatakan bahwa pimpinan KPK menggunakan hasil asesmen TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai.
Padahal menurutnya tidak ada ketentuan tersebut dalam Peraturan KPK No 1 Tahun 2021.
"Poin kelima pegawai KPK membuat dan menandatangani dokumen pelaksanaan pekerjaan setelah pekerjaan selesai. Keenam, pimpinan KPK menambahkan sendiri konsekuensi dari TWK sehingga melampaui batas kewenangannya. Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVUU/2019," imbuhnya.
Terakhir, Sujanarko meminta agar Ombudsman RI memeriksa semua pimpinan KPK terkait kebijakan TWK.
Sujanarko juga meminta agar Ombudsman mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan yang menyatakan Firli Bahuri dan Komisioner KPK lainnya melakukan tindakan malaadminstrasi.
Buntut polemik TWK tak juga mereda pasca Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan resmi pada Senin (17/5/2021) yang meminta hasil tes itu tak digunakan sebagai dasar pemberhentian pegawai KPK.