Vaksinasi Masal

Ada KIPI, Pemda Maluku Setop Sementara Distribusi & Penggunaan Vaksin AstraZeneca

Sementara itu, jenis vaksin AstraZeneca Bacth CTMAV 547, terang Kasrul, telah diterima Provinsi Maluku sebanyak 140 vial pada 4 Mei 2021 lalu.

Penulis: Adjeng Hatalea | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Adjeng Hatalea
Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang saat Konfrensi Pers di Gedung Kantor Gubernur Provinsi Maluku, Lantai II, Selasa (18/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Adjeng Hatalea

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku menghentikan sementara penggunaan dan pendistribusian vaksin AstraZeneca Bacth CTMAV 547 di daerah tersebut.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Kasrul Selang, penghentian sementara vaksin AstraZeneca Bacth CTMAV 547 dilakukan terkait dengan adanya laporan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

“Kami diperintahkan untuk jangan dulu atau menunda mendistribusikan dan menggunakan satu jenis vaksin. BPOM mengeluarkan surat untuk menunda dulu penggunaan dan pendistribusian vaksin AstraZeneca Bacth CTMAV 547,” ucap Kasrul saat Konfrensi Pers di Gedung Kantor Gubernur Maluku, Lantai II, Selasa (18/5/2021).

Sementara itu, jenis vaksin AstraZeneca Bacth CTMAV 547, terang Kasrul, telah diterima Provinsi Maluku sebanyak 140 vial pada 4 Mei 2021 lalu.

Kemudian telah didistribusikan ke tiga kabupaten terdekat, yakni Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Seram Bagian Timur (SBT) dan Kabupaten Maluku Tengah.

“Di Maluku telah diterima sebanyak 140 vial pada 4 Mei 2021. Tanggal 7 Mei sudah distribusi ke kabupaten terdekat, yakni Seram Barat, Seram Timur dan Maluku Tengah,” terangnya.

Kasrul menyebut, kini tersisa 64 vial di gudang peyimpanan dari total 140 yang diterima Provinsi Maluku.

Baca juga: Ruas Jalan di Suli Amblas, Pengawas Proyek Pastikan Itu Hoax

Baca juga: Segera Diperbaiki, Traffic Light di Tiga Persimpangan Kota Ambon Ternyata Rusak Tersambar Petir

Meski telah diterima sejak 4 Mei lalu, namun Kasrul mengaku belum ada laporan penggunaan vaksin tersebut dari pemerintah kabupaten/kota.

“Kita sudah cek, karena tanggal 4 itu kita terima dan didistribusikan di tanggal 7, jadi belum ada pelaksanaannya hingga hari ini,” sebut dia.

Dia menambahkan, saat ini Komnas dan Komda KIPI tengah melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.

Pihaknya hanya menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari BPOM Pusat.

“KIPI itu secara berjengjang ada Komnas nya secara nasional maupun daerah. Saat ini Kopda DKI dan Komnas KIPI tengah melakukan investigasi kasus KIPI itu. Kita tunggu hingga ada pemberitahuan dari pusat saja, apakah mau ditarik atau apa. Yang jelas kami diperintahkan ditahan dulu,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved