Tindakan Kriminal
Berawal dari Silaturahmi, Gadis 17 Tahun Dirudapaksa Kekasih, Sempat Melawan Hingga Tak Berdaya
Remaja berinisial HT (17) tega merudapaksa kekasihnya di Pondok Kopi sepulang dari silaturahmi di rumahnya, pada Kamis (13/5/2021).
Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Semende untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Rela Tinggalkan Anak Istri demi Janda SPG Susu, Pria di Jambi Justru Tikam Kekasih karena Cemburu
Pelaku Terkena Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014

Dikutip dari SRIPOKU.com, terkait kasus ini AKBP Danny Sianipar Kapolres Muara Enim melalui Iptu M Heri Irawan Kapolsek Semende, membenarakan kejadian rudapaksa tersebut.
Kini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu buah baju gamis warna coklat muda, satu buah celana dalam warna biru, satu buah celana lejing warna hitam, satu buah singlet warna hitam, satu BH warna cream dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Mempersetubuhi Anak di Bawah Umur.
Baca juga: Modal Paras Tampan, Oknum Polisi Pacari hingga Setubuhi Gadis 12 Tahun, Akui Siap Nikahi jika Hamil
Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal
(Tribunambon.com/ Laras PW) (SRIPOKU.com/ Ardani Zuhri)