Tindakan Kriminal

Berawal dari Silaturahmi, Gadis 17 Tahun Dirudapaksa Kekasih, Sempat Melawan Hingga Tak Berdaya

Remaja berinisial HT (17) tega merudapaksa kekasihnya di Pondok Kopi sepulang dari silaturahmi di rumahnya, pada Kamis (13/5/2021).

Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
tribunjateng/bram
Ilustrasi pemerkosaan terhadap wanita 

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Semende untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Rela Tinggalkan Anak Istri demi Janda SPG Susu, Pria di Jambi Justru Tikam Kekasih karena Cemburu

Pelaku Terkena Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014

ditahan polisi
ditahan polisi (freepik)

Dikutip dari SRIPOKU.com, terkait kasus ini AKBP Danny Sianipar Kapolres Muara Enim melalui Iptu M Heri Irawan Kapolsek Semende, membenarakan kejadian rudapaksa tersebut.

Kini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu buah baju gamis warna coklat muda, satu buah celana dalam warna biru, satu buah celana lejing warna hitam, satu buah singlet warna hitam, satu BH warna cream dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Mempersetubuhi Anak di Bawah Umur.

Baca juga: Modal Paras Tampan, Oknum Polisi Pacari hingga Setubuhi Gadis 12 Tahun, Akui Siap Nikahi jika Hamil

Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal

(Tribunambon.com/ Laras PW) (SRIPOKU.com/ Ardani Zuhri)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved