Berita Viral

Modal Paras Tampan, Oknum Polisi Pacari hingga Setubuhi Gadis 12 Tahun, Akui Siap Nikahi jika Hamil

Oknum polisi yang sudah beristri memacari anak gadis 12 tahun bahkan sudah berhubungan intim berkali-kali, dan akui siap nikahi jika hamil.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
IST Tribun Manado
Ilustrasi - Oknum polisi yang sudah beristri memacari anak gadis 12 tahun bahkan sudah berhubungan intim berkali-kali, dan akui siap nikahi jika hamil. 

TRIBUNAMBON.COM - Seorang oknum polisi berinisial IY (29) warga Kabupaten Minahasa Selatan memacari seorang gadis yang masih berusia 12 tahun.

IY yang diketahui sudah memiliki istri telah beberapa kali melakukan hubungan intim sejak April 2020 sampai Juni 2020.

Akibat perbuatannya tersebut kini IY telah ditangkap provost pada 11 Juni 2020 lalu.

Dan kasusnya telah masuk ke ranah hukum.

Dikutip dari Wartakotalive.com, kini Hakim Pengadilan Negeri Amurang telah memvonis kasus ini pada 9 Maret 2021.

Berparas Ganteng

Korban mengaku mau dipacari lantaran IY memiliki paras yang tampan.

Bahkan, IY berkali-kali berjanji akan menikahi sang gadis jika nantinya mengalami kehamilan.

Majelis hakim menilai, janji akan menikahi yang diungkapkan IY kepada korban adalah bentuk rangkaian kalimat yang bersifat membujuk.

Sehingga dapat meyakinkan korban agar menuruti perkataan IY atau dapat disebut juga dengan merayu korban sehingga mau melakukan apa yang terdakwa kehendaki, yakni berhubungan badan.

Baca juga: Pamit Antar Order lalu Hilang Belasan Hari, Driver Taksi Ditemukan Nginap di Rumah Selingkuhan

Terbukti Bersalah

Dikutip dari Wartakotalive.com, hakim menilai jika profesi IY sebagi polisi adalah faktor yang memberatkan dalam kasus ini.

Selanjutnya, majelis hakim memutuskan IY terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Akibat perbuatannya, IY divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta.

Namun, apabila tidak sanggup membayar denda, diganti penjara selama 6 bulan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved