Lebaran 2021
Takbiran di Masjid Hanya Boleh Diikuti 10% Kapasitas Masjid
Kementerian Agama Maluku menetapkan panduan malam takbiran untuk menyambut idul Fitri 1 Syawal 1442 hijriah.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Agama Maluku menetapkan panduan malam takbiran untuk menyambut idul Fitri 1 Syawal 1442 hijriah.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam Kementrian Agama Maluku, Rusdy Latuconsina.
"Untuk konvoi malam takbiran sudah kami rapatkan dan ditiadakan," kata dia saat ditemui TribunAmbon.com, di Kantor Kementrian Agama Maluku, Jl. Jendral Soedirman, Sirimau, Kota Ambon. Selasa (11/5/2021) siang.
Baca juga: Jelang Lebaran, Harga Tomat di Pasar Tradisional Ambon Merangkak Naik
Baca juga: Sore ini, Kemenag Maluku Akan Rukhyat Hilal Penentuan 1 Syawal 1442 Hijriah
Baca juga: Saat Traffic Light Rusak Bahayakan Pengendara, Satlantas Polresta Ambon Tidak Terlihat Bertugas
Meski demikian, pelaksanaan malam takbiran tetap boleh dilakukan pada masjid dan musholla masing-masing kampung, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan penerapan kuota 10 persen saja.
"Kami sudah bekerja sama dengan pihak terkait dalam hal ini Polda Maluku, terkait Konvoi malam takbiran ditiadakan, namun boleh dilakukan di masjid maupun musholla masing-masing dengan hanya boleh diikuti oleh 10 % kapasitas masjid atau mushola," ujarnya.
Hal itu, sesuai dengan aturan yang telah dibuat oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang telah melarang kegiatan takbir keliling pada malam hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah guna mencegah penyebaran Covid19.(*)