Pasir Emas Pulau Seram
Pengguna Merkuri Dekat Lokasi Dulang Emas Malteng Diamankan, Ada 208 Kg Material Emas di Rumahnya
Polisi amankan pelaku dan barang bukti berupa alat pengolahan material emas (tromol) yang berada di belakang rumah pelaku, serta sejumlah bahan kimia
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tengah menangkap pelaku penggunaan merkuri di lokasi pendulangan emas di Dusun Supulesi, Desa Tehoru, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah.

Dusun Suplesi ini, berjarak ratusan kilo meter dari pantai Emas Pohon Batu di Negeri Tamilouw.
“Tim kami berhasil menangkap satu pelaku pengguna merkuri untuk pendulangan emas,” kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi kepada TribunAmbon.com, Minggu (9/5/2021).
Dia mengatakan, timnya langsung bergerak setelah mendapat informasi adanya aktivitas pendulangan emas menggunakan zat kimia berbahaya.
Baca juga: Long Boat Tanpa Awak Ditemukan, La Sala Diduga Terjatuh di Perairan Buru Selatan
Baca juga: Ini Deretan Nama Pasukan Pilihan Jong Ambon FC
"Informasinya dilakukan kegiatan penyulingan material yang diduga mengandung emas menggunakan mesin tromol yang dicampur dengan mercuri.,” ujar dia.
Lanjutnya, tim langsung bergerak menuju kediaman keluarga terduga pelaku, dan berhasil ditemukan barang bukti berupa alat pengolahan material emas (tromol) yang berada di belakang rumah pelaku, serta sejumlah bahan kimia.
“Kami mengamankan H alias La Ane (40) serta barang bukti berupa tromol dan sejumlah botol berisikan bahan kimia,” katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa mercuri dengan berat kurang lebih 6 kg yang disimpan dalam botol aqua 600 ml, material hasil olahan dengan volume 0,212, 4 buah tromol, serta 3 buah vambel tromol.
Polisi juga mengamankan 1 unit mesin merk yanmar, dan 1 unit gearbox, serta 10 karung material yang belum diolah dengan berat keseluruhan kurang lebih 208 kg.
Umasugi menambahkan, pelaku telah diamankan Mapolres Malteng, untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Dia juga membeberkan hasil pemeriksaan awal. Katanya, pelaku mendapatkan bahan-bahan kimia itu dari Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.
"Mercury sebanyak kurang lebih 6 kg yang pelaku beli langsung di Negeri Iha dengan harga beli Rp. 400.000 per Kg. Selain itu, pelaku juga menyerahkan hasil olahan emas yang belum sempurna dengan berat kurang lebih 212 gram," ujar dia.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 161 Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman 5 Tahun. (*)