Larangan Mudik 2021
Dalam Sehari, Ratusan Warga Bikin Surat Izin Keluar Masuk Kota Ambon
Dalam sehari, ratusan warga Kota Ambon mengajukan permohonan pembuatan surat Izin Keluar Masuk (SIKM) baik secara online maupun offline.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dalam sehari, ratusan warga Kota Ambon mengajukan permohonan pembuatan surat Izin Keluar Masuk (SIKM) baik secara online maupun offline.
“Bukan hanya online saja tapi juga offline juga kita tangani, untuk hari ini saja khusus untuk permohonan masuk saja total 40 orang. Surat sikm yang untuk keluar totalnya sekitar 171,” Kata Koordinator Fasilitas Umum Satgas Covid-19, Richard Luhukay kepada TribunAmbon.com disela-sela proses validasi bagi pelaku perjalanan di Balai Kota Ambon, Jumat (7/5/2021) sore.
Baca juga: Harga Ayam Kembali Melambung di Pasar Mardika Ambon
Baca juga: Harga Cabai Rawit di Pasar Mardika Kota Ambon Tembus Rp. 70 Ribu per Kg Jelang Lebaran
Baca juga: Di Kota Ambon, Larangan Mudik Tak Berlaku Bagi Pembesuk Orang Sakit
Dia menjelaskan tak semua permohonan disetujui, hanya yang dalam keadaan mendesak atau yang sesuai dengan surat edaran Gubernur Maluku.
“Sesuai dengan edaran gubernur Maluku dan tentunya sesuai arahan presiden dan gugus percepatan nasional. Ada kategori yang dikecualikan, yang mengantar bahan pokok, kebutuhan logistic dan lainnya diperbolehkan, terus ada kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya mendesak sekali seperti orang tua sakit, orang tua meninggal itu bisa melakukan perjalanan,” tambahnya.
Dia menambahkan, total untuk hari ketiga pengajuan ada 93 permohonan SIKM yang ditolak dari 211 permohonan.
“Untuk permohonan masuk saja total 40 orang yang disetujui masuk 21, 19 sisa ditolak. Surat sikm yang untuk keluar totalnya sekitar 171, 99 disetujui, 72 ditolak,” ungkapnya.
Luhukay mengaku, rerata penolakan masih cukup tinggi karena yang diterima didominasi oleh Perjalanan dinas dan Kebutuhan mendesak.
“Jadi memang rata-rata penolakan cukup tinggi. Kebanyakan disetujui karena perjalanan dinas, ada juga yang karena Kebutuhan mendesak,” lanjutnya.
Tercatat di hari kedua pembukaan pendaftaran SIKM, ada 93 permohonan SIKM.
“Kemarin untuk yang masuk saja 38 pemohon disetujui 30 tolak 8, sedangkan yang keluar dicatatan kami itu 55 orang, 46 disetujui dan 9 ditolak,” tambahnya.
SIKM sendiri menjadi salah satu syarat wajib untuk melakukan perjalanan keluar masuk ke Kota Ambon.
Hal itu tertera dalam aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Ambon.
Pembuatan SIKM dapat dilakukan baik secara offline maupun online. Khusus untuk online dapat diakses lewat laman website simcovid.ambon.go.id.
Khusus untuk surat izin masuk hanya dapat melalui online sedangkan offline dapat langsung mendatangi Unit Layanan Administrasi Pemerinta Kota Ambon di lantai 1 Balai Kota Ambon. (*)