Rabu, 8 April 2026

Nekat Mudik, 876 Pemudik Dipaksa Putar Balik dari Bogor di Hari Pertama, 2 Travel Gelap Diamankan

Iptu Dicky Anggi Pranata mengatakan ratusan pemudik tersebut terjaring dari 1.800-an kendaraan yang diperiksa saat masuk Bogor.

Editor: Fitriana Andriyani
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
ILUSTRASI PEMUDIK - Polisi mendata mobil trevel dan bus yang di data di Polda Metrojaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (12/5/2020). Polda Metro Jaya (PMJ) mengamankan 202 kendaraan bus dan travel gelap yang berupaya membawa pemudik untuk pulang kampung sejak 8-11 Mei 2020. 

TRIBUNAMBON.COM - Pada hari pertama pelarangan mudik, 876 pemudik diputar balik aparat gabungan dari wilayah Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021).

Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Dicky Anggi Pranata mengatakan ratusan pemudik tersebut terjaring dari 1.800-an kendaraan yang diperiksa ketika masuk Bogor.

"Total kendaraan yang diperiksa 1.884, total kendaraan yang diputar balik 876," kata Iptu Dicky Anggi Pranata.

Mereka terjaring di penyekatan larangan mudik yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor.

Seperti Pos Sekat Parung Panjang, Jasinga, Gunung Putri, Cibinong, Parung, Cileungsi, Rindu Alam, Cigombong plus pos pelayanan di Gadog.

Selain itu, sejumlah mobil travel gelap yang membawa pemudik juga terjaring di hari pertama larangan mudik di Bogor ini.

"Total penindakan travel gelap 2 kendaraan. Kita temukan waktu dini hari," ungkap Dicky.

Baca juga: WNA China Tetap Bisa Masuk Indonesia di Tengah Larangan Mudik, Fadli Zon: Diskriminasi Terhadap WNI

Warga Jakarta Dilarang Mudik ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021.

Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Konsisten Terapkan Larangan Mudik Lebaran

Hal ini menurut dia demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.

Wiku menyebutkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi.

Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved