Larangan Mudik 2021
Pemerintah Diminta Konsisten Terapkan Larangan Mudik Lebaran
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris meminta pemerintah konsisten menerapkan kebijakan larangan mudik untuk mengantisipasi penyebaran virus c
JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris meminta pemerintah konsisten menerapkan kebijakan larangan mudik untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Sebab, berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ada 27 juta orang yang masih berniat mudik Lebaran meski telah dilarang.
"Data Kemenhub yang menyebut 27 juta orang tetap berniat mudik meski sudah ada larangan, bisa menjadi pegangan pemerintah bagaimana seharusnya penegakan aturan larangan mudik itu dilakukan,” ujar Charles, seusai mengunjungi RSDC Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021), dikutip dari keterangan pers.
Charles mengatakan, saat ini lonjakan kasus Covid-19 atau gelombang kedua sudah mulai terjadi di beberapa negara, seperti Malaysia, Filipina dan Singapura.
Di sisi lain, ia melihat masyarakat sudah mulai mengabaikan protokol kesehatan, seperti di pusat-pusat perbelanjaan dan mobilitas warga yang tinggi menjelang libur Lebaran.
Baca juga: Sehari Sebelum Larangan Mudik, Jumlah Penumpang Kapal Cepat Rute Tulehu-Amahai Normal
Charles juga mendorong pemerintah untuk memperketat protokol kesehatan Covid-19 di pintu masuk perbatasan Indonesia.
“Pemerintah juga harus terus memperketat pintu-pintu masuk di perbatasan, dan juga pengetatan disiplin protokol kesehatan di tengah masyarakat,” ujar Charles.
Politisi PDI-P itu juga mengungkapkan tingginya keterisian tempat tidur di beberapa rumah sakit di Indonesia.
Ia menyampaikan, Provinsi Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan memiliki keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy rate di atas 60 persen.
Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah menyiapkan infrastruktur kesehatan untuk menghadapi skenario terburuk terjadinya peningkatan kasus Covid-19.
“Lebih baik kita punya ketersediaan tempat tidur dan suplai oksigen yang surplus dan belum terpakai, ketimbang nanti kewalahan ketika dibutuhkan karena lonjakan penularan,” paparnya.
Adapun pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran 2021 yang mulai berlaku Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021).
“Pada Lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4/2021).
Sementara itu, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Institut Teknologi Bandung dan lembaga media terungkap sekitar 27 juta orang berniat mudik Lebaran.
Survei tersebut dilakukan guna menyusun aturan pelaksana larangan mudik Lebaran tahun 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/pelabuhan-amahai-222.jpg)