Ramadhan 2021
Ketentuan Besaran Zakat Fitrah Bila Dibayarkan Dalam Bentuk Uang atau Beras
Dikutip dari Baznas.go.id, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Editor:
sinatrya tyas puspita
- Kota Bogor Rp 35.000
- Kabupaten Garut Rp 30.000
- Kota Depok Rp 37.500
- Kota Bekasi Rp 40.000
- Kabupaten Bogor Rp 37.500
- Kota Tasikmayala Rp 30.000
- Kabupaten Bandung Rp 30.000
- Kota Banjar Rp 25.000
- Kabupaten Pangandaran Rp 25.000
- Kota Bandung Rp 30.000
- Kota Cirebon Rp 37.000
- Kabupaten Cirebon Rp 30.000
- Kabupaten Indramayu Rp 30.000
- Kabupaten Majalengka Rp 27.500
- Kabupaten Kuningan Rp 30.000