Ramadhan 2021
Ketentuan Besaran Zakat Fitrah Bila Dibayarkan Dalam Bentuk Uang atau Beras
Dikutip dari Baznas.go.id, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Editor:
sinatrya tyas puspita
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021 seperti dikutip Tribunnews.com dari TribunJabar.
Besaran membayar zakat fitrah 2021 berdasarkan harga yang ditetapkan dengan mengikuti standar harga yang berlaku di masing-masing daerah.
Berikut rincian besaran zakat fitrah 2021 dalam bentuk uang untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat:
- Kabupaten Ciamis Rp 25.000
- Kabupaten Bandung Barat Rp 30.000
- Kota Cimahi Rp 30.000
- Kabupaten Cianjur Rp 30.000 dan Rp 50.000
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 28.750
- Kabupaten Purwakarta Rp 30.000
- Kabupaten Bekasi Rp 35.000
- Kabupaten Karawang Rp 32.000
- Kabupaten Sumedang Rp 30.000
- Kabupaten Sukabumi Rp 30.000
- Kota Sukabumi Rp 30.000
- Kabupaten Subang Rp 27.500