Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id, Siapkan Nomor KTP!

Bantuan langsung tunai dari pemerintah sejumlah Rp 1,2 juta diberikan kepada pelaku UMKM melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Editor: Fitriana Andriyani
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Bantuan langsung tunai dari pemerintah sejumlah Rp 1,2 juta diberikan kepada pelaku UMKM melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). 

- Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Daftar BLT UMKM:

- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Usulan calon penerima memuat:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved