Tren

Cara Ubah Data dan Cetak Online Kartu Keluarga

Data anggota keluarga ini mulai dari nama, tanggal lahir hingga status pekerjaan, persis seperti data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Editor: Adjeng Hatalea
TribunSolo.com/Muhammad Irfan
Kartu keluarga yang memiliki tanggal lahir sama dan sempat viral di media sosial 

Dokumen ini meski tak menggunakan kertas khusus berhologram tapi tetap memiliki kekuatan hukum karena dilengkapi kode pemindai berbentuk Quick Response (QR).

Kemudian cara untuk mencetaknya, Anda cukup datang ke Kantor Dinas Dukcapil setempat untuk mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan.

Atau melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Di formulir yang ada Anda wajib mencamtumkan nomor telepon dan alamat email yang lengkap guna menerima data dokumen kependudukan yang dikirim oleh Dukcapil. Nantinya notifikasi dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan link laman situs dan PDF, beserta PIN untuk Anda mengakses file. 

Jika sudah tak ada data yang harus diubah, Anda bisa langsung mencetaknya dengan mesin printer di rumah Anda sendiri.

(Kompas.com / Inten Esti Pratiwi)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved