Tren

Cara Ubah Data dan Cetak Online Kartu Keluarga

Data anggota keluarga ini mulai dari nama, tanggal lahir hingga status pekerjaan, persis seperti data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Editor: Adjeng Hatalea
TribunSolo.com/Muhammad Irfan
Kartu keluarga yang memiliki tanggal lahir sama dan sempat viral di media sosial 

TRIBUNAMBON.COM - Kartu Keluarga atau KK adalah identitas wajib setiap keluarga yang ada di Indonesia.

Di dalam KK terisi data-data anggota keluarga lengkap, mulai suami, istri dan anak-anak yang tinggal dalam satu rumah.

Data anggota keluarga ini mulai dari nama, tanggal lahir hingga status pekerjaan, persis seperti data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kartu keluarga berfungsi sebagai identitas pelengkap KTP yang sering digunakan dalam persyaratan administratif seperti pendaftaran BPJS, pendaftaran sekolah dan lain sebagainya.

Ketika ada data anggota keluarga yang berubah, entah bertambah karena kelahiran atau berkurang karena anak sudah menikah dan berdiri sendiri, maka data dalam KK ini harus segera diperbaiki. 

Cara ubah data KK

Seperti dilansir dari Kompas.com (03/02/2020), perubahan data pada KK bisa karena tiga hal.

Yaitu penambahan anggota keluarga karena kelahiran, penambahan anggota keluarga karena menumpang dan pengurangan anggota keluarga.

Baca juga: Update Corona di Maluku: SBT Jadi Satu-satunya Wilayah Zona Hijau, 5 Kasus Baru dari Ambon

Baca juga: Unjuk Rasa di Kantor DPRD Malteng, Pemuda Seram Minta Wakil Rakyat Dapil 3 Kawal Tuntutan Mereka

Untuk penambahan anggota keluarga karena kelahiran, Anda harus mempersiapkan dokumen berupa surat pengantar dari RT/RW setempat, surat keterangan lahir, dan KK lama.

Sedangkan untuk penambahan anggota keluarga karena menumpang, Anda harus menyiapkan surat pengantar RT/RW, KK lama, surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah), surat keterangan datang dari luar negeri (untuk WNI), dan paspor dan surat izin tinggal (khusus WNA).

Kemudian untuk pengurangan anggota keluarga, dokumen yang harus disiapkan adalah surat pengantar, KK lama, surat kematian (jika ada yang meninggal), surat keterangan pindah, surat cerai.

Setelah dokumen lengkap, maka Anda bisa datang ke kelurahan untuk meminta formulir permohonan pembuatan KK baru.

Kemudian ke kecamatan untuk mengajukan proses pembuatan KK baru. 

Cetak KK online

Dilansir dari indonesia.go.id, dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran maupun akta kematian sekarang bisa dicetak mandiri menggunakan kertas putih polos HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved