Ramadhan 2021

Tjahjo Kumolo Kecewa dengan Sikap PNS yang Buat Petisi Soal THR: Harus Bersyukur

Menpanrb Tjahjo Kumolo buka suara terkait aksi sejumlah PNS yang membuat petisi menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 dibayar penuh.

Mafani Fidesya Hutauruk/Tribunnews.com
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo 

TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat petisi menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 dibayar penuh.

Hal ini rupanya menuai tanggapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Tjahjo sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh sejumlah PNS tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan tindakan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membuat petisi menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini dibayar penuh.

Menanggapi hal itu, Tjahjo membandingkan nasib PNS dengan pekerja swasta yang berbeda dari sisi penerimaan THR.

Sebab, menurut dia, belum tentu semua pekerja swasta menerima THR Lebaran saat ini.

"Harusnya PNS bersyukur mendapatkan THR dibandingkan pekerja swasta lain," katanya kepada Kompas.com, Senin (3/5/2021).

Dia meminta agar seluruh PNS tidak menonjolkan ego hanya karena tidak menerima THR secara penuh.

Pasalnya, pemerintah hingga kini masih konsentrasi untuk mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan sektor kesehatan. 

Seperti diketahui, baru-baru ini, muncul sebuah petisi terkait kekecewaan para PNS soal besaran THR PNS 2021.

Ini karena pemerintah memangkas besaran THR PNS pada tahun ini cukup besar.

Baca juga: Daftar Harga HP Realme Mei 2021: Realme C20, Realme Narzo 30A hingga Realme C12

Baca juga: Tata Cara dan Niat Shalat Tarawih Sendiri di Rumah

Baca juga: Polres Pulau Buru Kembali Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan Nurlatu, Total Sudah Dua Pelaku Ditangkap

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Buru Pastikan Tutup Jalur Mulai 6 Mei 2021, Alasannya Ada Mutasi Virus di India

Komponen THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok (gapok) plus tunjangan melekat, namun tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).

Dilihat di laman Change.org, Sabtu (1/5/2021), petisi berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" diinisasi oleh seseorang bernama Romansyah H.

Petisi itu sudah dibuat sejak Jumat kemarin dan kini, Sabtu pagi (1/5/2021), sudah mendapatkan dukungan sebanyak 11.788 orang.

Petisi dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI), Ketua DPR, dan para Wakil Ketua DPR.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved