Nasional
Pemerintah Diminta Tak Gegabah Pakai UU Terorisme untuk Atasi KKB di Papua
Hal ini disampaikan menyusul keputusan pemerintah mengategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi/individu teroris berda
"Aparat penegak hukum akan kesulitan dalam membedakan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh TPNPB-OPM dengan masyarakat sipil/individu yang memiliki ideologi atau cita yang sama untuk kemerdekaan Papua."
Salah satu hal yang dikhawatirkan adalah penggunaan ketentuan hukum acara dalam UU Terorisme yang sangat eksesif dan memiliki banyak celah terjadinya pelanggaran HAM.
"Praktik-praktik penegakan hukum yang demikian, kuat dugaan akan semakin sering terjadi apabila pemerintah secara ambisius menggunakan ketentuan hukum acara UU Terorisme yang secara hukum sangat bermasalah dalam aspek hukum dan perlindungan HAM," demikian menurut ICJR dan Elsam.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengategorikan KKB di Papua sebagai organisasi teroris.
Keputusan itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kamis (29/4/2021).
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
(Kompas.com / Fitria Chusna Farisa / Bayu Galih)