Kasus Korupsi di Maluku
Jaksa Sudah Kantongi Calon Tersangka Korupsi Timbunan Fiktif RSUD Namrole
Kajari Buru, Muhtadi mengatakan, telah mengantongi calon tersangka kasus timbunan fiktif di RSU Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Muhtadi mengatakan, telah mengantongi calon tersangka kasus timbunan fiktif di RSU Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
"Calon tersangka sudah kita identifikasi. Ada pihak-pihak yang memiliki peranan dalam pencairan anggaran," kata Muhtadi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat, (30/4/2021)
Namun, Muhtadi tak memaparkan siapa calon tersangka dalam perkara tersebut.
Baca juga: Kejari Buru Periksa Satu Saksi Kasus Timbunan Fiktif RSU Namrole
Dia menyebut, calon tersangka tidak menutup kemungkinan ada beberapa orang.
"Calon tersangka lebih dari satu orang," jelasnya.
Lanjutnya, kejaksaan serius mencari orang yang telah menimbulkan kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Kita akan terus mencari tahu siapa orang yang mengajukan pencairan dan melakukan pencairan," tegasnya.
Dia menyebut, hingga saat ini kejaksaan telah memeriksa sembilan saksi.
"Mungkin minggu depan kita tuntaskan untuk pemeriksaan saksi," ujarnya.
Baca juga: Kejari Buru Tetapkan Pj Kepala Desa Skikilale sebagai Tersangka Korupsi ADD DD
Kasus ini terjadi pada 2017. Saat itu, lokasi rumah sakit dijadikan penginapan peserta MTQ.
Karena cuaca ekstrem,kontraktor yang sedang melakukan penggalian selokan mengalihkan timbunannya ke rumah sakit.
Tapi, para aktor yang berperan berdalih ada hutang rumah sakit kepada kontraktor, sehingga dianggarkan dan dilakukan pencairan.
Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 392 juta. (*)