Erick Thohir Murka pada Pemakaian Alat Rapid Test Bekas, Minta Karyawan Dipecat dan Diproses Hukum
Menteri BUMN Erick Thohir mengutuk keras tindakan oknum petugas cucu perusahaan PT Kimia Farma (Persero) yang menggunakan rapid test antigen bekas.
TRIBUNAMBON.COM - Menteri BUMN Erick Thohir mengutuk keras tindakan oknum petugas cucu perusahaan PT Kimia Farma (Persero) yang menggunakan rapid test antigen bekas di pelayanan Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Menurut Erick, aksi oknum petugas PT Kimia Farma Diagnostika tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas.
"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).
Erick mengaku, sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, di mana ulah oknum tersebut mengkhinati profesi pelayan publik di bidang kesehatan.
Baca juga: Penggunaan Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, 6 Karyawan PT Kimia Farma Medan Diperiksa
Baca juga: Soal Kasus Dugaan Alat Rapid Test Antigen Bekas, Ini Respons Kemenkes
"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh. Tak ada toleransi, saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," kata Erick.
Erick pun menyampaikan, seluruh direksi dan pegawai perusahaan pelat merah, telah diberikan ultimatum untuk mematuhi core value BUMN, yakni akhlak.
"Tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN. Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas," ucap Erick.
"Kami di BUMN tak akan segan-segan! Jangan mencoba untuk melanggar, karena konsekuensinya tak hanya akan dipecat tapi langsung diproses hukum," sambung Erick.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deli Serdang, Selasa (27/4/2021).
Penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas.
Rapid test antigen merupakan salah satu metode mendeteksi virus corona (Covid-19).
6 Karyawan Diperiksa
Sejumlah karyawan PT Kimia Farma ditangkap pihak kepolisian Selasa (27/4/2021) karena menggunakan alat bekas saat melayani rapid tes antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Dikutip dari tayangan Kompas Siang, Kompas Tv pada Kamis (29/4/2021), saat ini, 6 orang karyawan tersebut tengah diperiksa di Mapolda Sumatera Utara.
Mereka di antaranya, 4 petugas Kimia Farma di bandara dan 2 pegawai Kimia Farma di Kota Medan.
Pihak Kimia Farma mengaku tidak akan mentoleri penggunaan alat berulang atau dalam kata lain bekas pakai dalam rapid tes antigen.
Baca juga: Kunjungi Garut, Wakil Rakyat Kota Ambon Beri Hadiah Obat Tangkal Corona
Dirut PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadilah Bulqini mengatakan akan mendukung penuh proses pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait dugaan penggunakan bahan medis bekas pakai secara ulang oleh karyawannya.
"Kami mendukung dan mensuport penuh proses pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian."
"Terkait dugaan penggunakan bahan medis bekas pakai secara ulang," kata Adil Fadilah.
Adil Fadilah menegaskan, pemakaian bahan maupun alat secara berulang tidak dibenarkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) PT Kimia Farma.
"Pemakain ulang dari bahan habis pakai itu tidak tercantum dalam SOP atau sangat bertentangan dari SOP kami," ujar Adil Fadilah.
Pihak PT Kimia Farma akan menindak tegas kepada 6 karyawanya jika terbuti melakukan perbuatan tersebut.
"Apabila ada terbukti kebenarannya, itu adalah perbuatan oknum karyawan kami."
"Dan kami akan menindak tegas dan memberikan sanksi berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal kami," tambah Dirut PT Kimia Farma.
Baca juga: Louhenapessy Larang Pegawai Open House Saat Idul Fitri
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi juga turut menanggapi atas insiden ini.
Edy berharap kejadian ini dapat membuat jera oknum-oknum lain yang juga melakukan pelayanan menggunakan alat bekas.
Tak hanya itu, Edy juga meminta maaf kepada masyarakat karena kurang melakukan pengawasan pada kejadian ini.
"Dalam kondisi kita yang sedang dalam keadaan sulit, dia (oknum) bukan malah membatu, tapi malah menghisap (melakukan penggunaan alat bekas secara berulang)."
"Dan ini sudah ditahan oleh Polda, Polda dengan sigap melakukan penangkapan, (selanjutnya) akan diproses, didalami."
"Dan ini mudah-mudahan menjadi membuat efek jera kepada orang-orang tersebut," ujarnya.
Pasca penggerebekan alat rapid tes antigen bekas pakai, kini PT Angkasa Pura II menutup sementara pelayanan kesehatan di Bandara Kualanamu.
Baca juga: Para Ibu di Galunggung Mengeluh, Tak Dapat Kupon Pasar
Angkasa Pura Bandara Kualanamu saat ini hanya melayani rapid tes antigen via drive thru atau layanan tanpa turun di area parkir bandara.
Jurnalis Kompas Tv, Dedy Zulkifli Tarigan mengabarkan sampai hari ini proses pemeriksaan terhadap petugas yang melayani rapid antigen di Bandara Kualanamu masihterus dilakukan.
Selain dari 4 orang karyawan PT Kimia Farma, polisi juga meminta informasi tambahan dari sejumlah saksi yang juga telah melakukan pemeriksaan di bandara.
Baca juga: Soal Kasus Dugaan Alat Rapid Test Antigen Bekas, Ini Respons Kemenkes
Tak hanya itu, polisi juga menyelidiki kronologi bagaimana alat bekas tersebut bisa sampai di bandara.
"Sejauh ini tidak hanya petugas yang diperiksa, tapi juga 2 orang yang berada di Kota Medan."
"(Kedua orang yang berada di Kota Medan) yang diduga mengetahui, pihak kepilisian mencoba mengorek keterangan bagaimana kedua orang ini membiarkan, sengaja, atau ikut (menjadi) bagian dari pada penggunaaan alat bekas ini," papar Dedy.
Hingga saat ini, proses penyelidikan pada temuan alat rapid tes bekas di Badara Internasional Kualanamu terus berjalan.
Sementara, pasien yang mendapatkan alat tes antigen bekas pakai ini, kini sedang menjalani pemeriksaan ulang.
(Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono,Galuh Widya Wardani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Rapid Tes Antigen Bekas, Erick Thohir : Pecat dan Proses Hukum dan Pakai Alat Bekas Saat Layani Rapid Tes Antigen Corona, 6 Karyawan PT Kimia Farma Ditangkap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/erik-tohir-datang-ke-istana-kepresidenan.jpg)