KAsus PLTG Namlea
Pengusaha Ferry Tanaya dan Abdur Gafur Laitupa Ditahan di Rutan Ambon Selama 20 Hari
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PLTG 10 megawatt di Namlea, Kabupaten Buru itu ditahan selama 20 hari ke depan.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pengusaha Ferry Tanaya dan Abdul gafur Laitupa, resmi ditahan di Rutan Ambon.
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 10 megawatt di Namlea, Kabupaten Buru itu ditahan selama 20 hari ke depan.
"Mereka ditahan di Rutan Ambon selama 20 hari," kata Kajati Maluku, Rorogo Zega saat konferensi pers di Aula Kejati Maluku, Senin (26/4/2021) sore.
Lanjutnya, kedua tersangka itu telah diserahkan langsung ke Kajari Buru, Muhtadi.
Baca juga: Gubernur Maluku Murad Ismail Perbolehkan Mudik Asal Punya Surat Rapid Tes Antigen
Baca juga: Warga Namlea dan Masohi Dilarang Mudik, Umasugi dan Tuasikal Bakal Tutup Jalur
Zega menyatakan, kasus tersebut telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, hari ini.
“Perkara ini sudah dirampungkan penyidikannya dan sudah diserah terimakan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar dia.
Selanjutnya, JPU akan erampungkan dakwaan tersangka untuk selanjutnya diserahkan ke pengadilan.
Seperti diberitakan, kasus PLTG Namlea merugikan keuangan negara sebesar Rp 6.081.722.920.
Kasus ini telah dilakukan dua kali penyidikan oleh Kejaksaan.
Tersangka Ferry Tanaya pun telah mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dua kali.
Praperadilan kedua langsung ditolak Pengadilan Negeri Ambon. (*)