Menteri Ketenagakerjaan Kembali Ingatkan Pengusaha Segera Bayar THR H-7 Perayaan Idul Fitri
Menurut Ida Fauziyah, pembayaran THR secara penuh akan berdampak positif terhadap perekonomian.
Editor:
Salama Picalouhata
Yakni penundaan pembayaran THR paling lambat H-1 Lebaran, sepanjang pengusaha tersebut melakukan dialog dengan para pekerja dan menyampaikan laporan keuangannya.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, hasil kesepakatan antara perusahaan dan pekerja tersebut harus dibuat secara tertulis dan harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"(Kesepakatan tertulis-red) Ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sesuai besaran dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda