Bayar Zakat Fitrah Bisa Dilakukan Secara Online lewat baznas.go.id, Simak Caranya!

BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak Covid-19.

Editor: Fitriana Andriyani
https://baznas.go.id/bayarzakat
Badan Amal Zakat Nasional atau BAZNAS telah menetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang senilai Rp 40.000/hari/jiwa. 

Berikut contohnya:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran

Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."

Hukum Zakat Fitrah

Hukum zakat fitrah adalah wajib.

Berdasar hadis berikut, dari Ibnu Umar r.a. ia berkata

"Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha' tamar atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat Idul Fitri." (Muttafaqun 'alaih).

Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah ialah orang muslim yang merdeka dan sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam.

Ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya seperti istrinya, anak-anaknya bila mereka itu muslim.

Berikut syarat yang menyebabkan seseorang diwajibkan membayar zakat:

1. Seseorang yang mempunyai kelebihan makanan atau harta dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.

2. Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup setelah terbenam matahari.

3. Orang yang memeluk agama Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.

4. Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

1. Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal

2. Waktu wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal

3. Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri

4. Waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal

5. Waktu haram yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal

Berita lain terkait Ramadhan 2021

(Tribunnews.com/Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Bayar Zakat Fitrah Online di baznas.go.id, Lengkap dengan Bacaan Niat Zakat.

 
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved