Bayar Zakat Fitrah Bisa Dilakukan Secara Online lewat baznas.go.id, Simak Caranya!

BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak Covid-19.

Editor: Fitriana Andriyani
https://baznas.go.id/bayarzakat
Badan Amal Zakat Nasional atau BAZNAS telah menetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang senilai Rp 40.000/hari/jiwa. 

TRIBUNAMBON.COM - Badan Amal Zakat Nasional atau BAZNAS telah menetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang senilai Rp 40.000/hari/jiwa.

Hal tersebut berdasarkan SK Ketua Baznas No 27 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat), termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Jika Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Berutang?

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Adapun kriteria penerima zakat atau mustahik BAZNAS adalah orang yang tidak mampu memenuhi secara sandang, pangan dan papan.

Dalam kondisi saat ini, di Jakarta yang tergolong mustahik yang pendapatannya maksimal Rp 20 ribu/orang/hari.

Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online

- Akses baznas.go.id/bayarzakat atau klik di sini

- Pada kolom pertama, pilih "Zakat"

- Kolom kedua, pilih "Zakat Fitrah"

- Selanjutnya, pilih jumlah jiwa

- Pada kolom nominal akan terisi secara otomatis

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved