Berikut Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Lamar Kerja, Bisa Langsung di Disnaker atau Secara Online

Syarat ini disesuaikan dengan kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

TribunAmbon.com/Ridwan
AMBON: Ratusan calon pelamar kerja mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon untuk membuat kartu kuning, Selasa (20/4/2021). 

8. Selanjutnya, Anda datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.

Namun, sebaiknya fotokopi sebanyak yang Anda perlukan.

Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Diketahui, pembuatan kartu kuning tak dipungut biaya.

Anda akan mengeluarkan biaya saat melegalisasi, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.

Waktu Penyelesaian Pelayanan dan Masa Berlaku.

Dilansir dispernaker.sukoharjokab.go.id, lama waktu proses pembuatan adalah selambat-lambatnya 25 Menit.

Kemudian, masa berlaku AK-1 adalah 2 (dua) tahun;

Bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan diwajibkan melaksanakan registrasi ulang setiap 6 (enam) bulan sekali;

Pencari kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan diharapkan melapor ke dinas terkait. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Menjaga Ruang Digital dari Hoaks

 

Drone Anka-S Siap Jaga Natuna

 

Bunga yang Layu di Pelaminan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved