Berikut Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Lamar Kerja, Bisa Langsung di Disnaker atau Secara Online

Syarat ini disesuaikan dengan kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

TribunAmbon.com/Ridwan
AMBON: Ratusan calon pelamar kerja mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon untuk membuat kartu kuning, Selasa (20/4/2021). 

- Datang ke kantor Disnaker setempat.

- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.

- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.

- Tunggu proses pencetakan kartu kuning.

- Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

- Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Cara Buat Kartu Kuning secara Online

1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id.

2. Pilih menu daftar.

3. Isi data.

Ada lima kolom diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.

4. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.

6. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.

7. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Menjaga Ruang Digital dari Hoaks

 

Drone Anka-S Siap Jaga Natuna

 

Bunga yang Layu di Pelaminan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved