THR PNS 2021 Cair H-10 Idul Fitri, Berikut Besaran yang Diterima Masing-masing Golongan

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan, pencairan THR PNS akan dilakukan lebih cepat, yakni 10 hari sebelum lebaran.

Editor: Fitriana Andriyani
Dok. Kredivo via Kompas.com
ilustrasi uang - Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan, pencairan THR PNS akan dilakukan lebih cepat, yakni 10 hari sebelum lebaran. 

TRIBUNAMBON.COM - Inilah jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS yang akan dibayarkan penuh tahun 2021.

Pencairan THR PNS juga dilakukan lebih cepat, yakni 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri.

Adapun besaran THR PNS berbeda-beda sesuai golongannya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan konsumsi sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional yang terdampak Pandemi Covid-19.

Baca juga: ASN, TNI, Polri Diminta Sabar, THR Baru Cair Tanggal 3 Mei 2021

Baca juga: Tahun Ini, THR ASN, TNI dan Polri Bakal Dibayarkan H-10 Idul Fitri

Di antaranya adalah mendorong perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada Idul Fitri 2021.

"THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker, tahun 2021, dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7 dan kementerian tenaga kerja akan membuat posko THR untuk memonitor," kata Airlangga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Selain mendorong perusahaan membayarkan THR secara penuh kepada karyawannya, pemerintah juga akan mencairkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI dan Polri.

Pencairan THR sedang dimatangkan dan akan dibayarkan pada H-10 lebaran.

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. Dalam artikel terdapat jadwal pencairan THR PNS 2021, beserta jumlah besaran masing-masing golongan. (KONTAN / Fransiskus Simbolon)

Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan, pencairan THR PNS akan dilakukan lebih cepat, yakni 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri.

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono kepada media, Kamis (15/04/2021).

Dikutip dari Kompas.tv, pemberian THR untuk PNS ini berarti akan lebih cepat dibanding pegawai swasta, yaitu 7 hari sebelum lebaran.

Baca juga: Uang Pecahan Rp 75.000 Bisa Jadi Angpao THR Lebaran, Bisa Jadi Alat Tukar Bukan Sekadar Koleksi

Pemerintah berharap pemberian THR yang lebih cepat akan memperbaiki daya beli masyarakat.

"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," ucap Susiwijono.

Selanjutnya, pemerintah juga akan membuat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) sepekan sebelum lebaran.

Hal itu dimaksudkan untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Sementara itu, untuk program perlindungan sosial, pemerintah menggulirkan program sembako dari Mei hingga Juni.

"Kemudian Bansos berupa beras ini sedang dalam pematangan, yaitu terkait dengan 10 kilogram dengan sasaran, serta kartu sembako non PKH," ujarnya.

Besaran THR PNS 2021

Jumlah besaran THR PNS akan berbeda-beda sesuai golongannya.

Diketahui, THR dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Baca juga: Simak Aturan Lengkap Pembayaran THR 2021

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

Umumnya, tunjangan PNS paling melekat antara lain tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.

Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.

Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fajar, Kompas.tv/Dina Karina)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Pencairan THR PNS 2021, Beserta Jumlah Besaran Masing-masing Golongan.

 
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved