THR PNS 2021 Cair H-10 Idul Fitri, Berikut Besaran yang Diterima Masing-masing Golongan
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan, pencairan THR PNS akan dilakukan lebih cepat, yakni 10 hari sebelum lebaran.
Sementara itu, untuk program perlindungan sosial, pemerintah menggulirkan program sembako dari Mei hingga Juni.
"Kemudian Bansos berupa beras ini sedang dalam pematangan, yaitu terkait dengan 10 kilogram dengan sasaran, serta kartu sembako non PKH," ujarnya.
Jumlah besaran THR PNS akan berbeda-beda sesuai golongannya.
Diketahui, THR dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Baca juga: Simak Aturan Lengkap Pembayaran THR 2021
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300