Ramadhan 2021

Bagaimana Kriteria Musafir yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Ramadhan?

Berapakah jarak seseorang diperbolehkan tidak berpuasa jika sedang dalam perjalanan jauh atau musafir?

Editor: Fitriana Andriyani
Juna Putuhena
Berapakah jarak seseorang diperbolehkan tidak berpuasa jika sedang dalam perjalanan jauh atau musafir? 

"Kalau dikira-kira sekitar 80 kilo meter," sambungnya.

Namun ia mengimbau, aturan tersebut berlaku jika jarak yang dilalui seseorang bersifat memberatkan.

Bila dirasa tidak berat, maka seseorang masih diperbolehkan berpuasa selama dalam perjalanan jauh.

Menurut Ustaz Tajul, zaman sekarang cukup berbeda jauh dengan zaman hidup Rasulullah SAW.

Jarak yang diperkirakan sejauh 80 km pada zaman Nabi sudah sangat jauh, lantaran tidak adanya transportasi seperti saat ini.

"Kalau zaman nabi jauh ya 80 km itu, tapi sekarang kan ada transportasi yang canggih," ungkapnya.

ILUSTRASI - Perjalanan jauh menggunakan pesawat
ILUSTRASI - Perjalanan jauh menggunakan pesawat (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Sehingga ia memperbolehkan seseorang yang menggunakan transportasi modern untuk tatap berpuasa saat menempuh perjalanan jauh tersebut.

"Kalau sekarang banyak transportasi. Maka itu dibolehkan tetap puasa," sambungnya.

Kemudian seseorang yang meniatkan perjalanannya untuk keburukan, maka tidak diperbolehkan.

Ia mencontohkan, seseorang yang bepergian jauh saat puasa Ramadhan hanya untuk menyepakati pekerjaan koruptif.

"Yang tidak boleh lagi, ketika meniatkan perjalanan jauhnya untuk menyepakati koruptif, seperti korupsi. Itu kan maksiat jadinya," bebernya saat memberikan contoh.

Kendati demikian, terdapat tiga hal yang harus diketahui oleh umat Muslim dalam memaknai pilihan berpuasa atau tidak saat melakukan perjalanan jauh.

Pertama, lebih baik melanjutkan puasa saat bepergian jauh, namun menggunakan transportasi yang nyaman.

Dalam hal ini Ustaz Tajul memberi contoh, bepergian dengan jarak 100, 2000 atau bahkan 500 kilo meter, namun ditempuh dnegan pesawat atau kereta api.

Maka para jumhur ulama sepakat agar seseorang yang mengalami hal serupa bisa melanjutkan puasanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved