Ramadhan 2021

Bagaimana Hukumnya Jika Memakai Mukena Warna Warni saat Shalat?

Penjelasan Buya Yahya terkait hukum mengenakan mukena warna warni pada saat salat.

sikathabis.com
ilustrasi Mukena warna warni 

Sehingga, hukum asal penggunaan pakaian bercorak dan warna-warni untuk sholat adalah boleh.

Selama pakaian tersebut suci dan menutup aurat secara sempurna.

Serta, selama masih dalam porsi yang sesuai, hal tersebut tak akan membuat salat menjadi tidak sah.

Perlu diingat pula, bahwa pakaian yang mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah.

Karena itu, dikhawatirkan mereka yang memakai mukena warna-warni atau semacamnya, termasuk dalam ancaman hadis diatas.

(TribunStyle.Com/Putri Asti)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul AWAS! Ini Hukum Pakai Mukena Warna-warni, Masih Sah Salatnya? Buya Yahya Menja

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved