Ramadhan 2021

Bagaimana Hukumnya Jika Memakai Mukena Warna Warni saat Shalat?

Penjelasan Buya Yahya terkait hukum mengenakan mukena warna warni pada saat salat.

sikathabis.com
ilustrasi Mukena warna warni 

TRIBUNAMBON.COM - Salat merupakan ibadah wajib yang harus dijalankan umat Muslim.

Salat lima waktu merupakan ibadah yang wajib dijalankan oleh umat muslim di dunia.

Selain ada salat lima waktu yang wajib hukumnya, ada salat lain yang hukumnya sunah dan disarankan agar senantiasa didirikan untuk menambah pahala dalam hidup.

Ada standar syariat yang mesti dilakukan untuk menutup aurat, baik laki-laki maupun perempuan ketika salat.

Jika laki-laki mengenakan sarung atau celana panjang, baju koko, dan kopiah.

Maka perempuan mengenakan mukena yang lazim digunakan oleh muslimah di Indonesia.

Mukena kini tak lagi sekadar kain putih yang berfungsi sebagai penutup aurat saat salat, tapi juga menjadi bagian dari item fashion.
Mukena berfungsi sebagai penutup aurat saat salat.

Namun, dewasa ini mukena juga menjadi salah satu item fashion yang diperhatikan para wanita.

Banyak sekali model, corak dan juga warna mukena yang hadir saat ini.

Meski kini banyak warna dan aneka motif mukena yang dijual di pasaran, tidak semua model mukena bisa dipakai saat salat.

Lantas bagaimana hukumnya memakai mukena warna-warni dalam Islam?

Mengundang Perhatian

Mukena Syahrini
Mukena Syahrini (TribunStyle.com Kolase/ Instagram @fatimahsyahrini)

Mukena dengan beragam model dan warna-warni berpotensi mengundang perhatian orang.

Sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan jika dalam islam diperbolehkan untuk memakai mukena dengan warna selain putih.

"Tidak ada tulisan yang macam-macam. Mukena juga tidak diharuskan berwarna putih. Tetapi warna apa saja diperbolehkan," kata Buya Yahya.

Beliau juga menjelaskan boleh pula bergambar asalkan tidak yang aneh-aneh dan menimbulkan ketertarikan.

"Boleh intinya menutup aurat. Namun lebih baik mukena tidak mengundang ketertarikan, baik berwarna hitam putih, atau bergambar yang aneh-aneh," jelasnya menambahkan.

Buya Yahya juga menyampaikan apabila memakai motif pun diperbolehkan dan salat tetap sah.

Dengan syarat, motif tersebut tidak menganggu fokus saat salat.

"Misal ada motif bulat-bulat kan tidak menganggu. Salatnya tetap sah," imbunhnya.

Sementara Nabi Muhammad SAW mengingatkan umatnya untuk menghindari pakaian yang mengundang perhatian orang.

Beliau bersabda, " Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat." (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth).

Sementara itu, imam Abdurrahman Al-Jazari di dalam kitab Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah menjelaskan, "Dia di antara makruhnya salat adalah jika di antara dirinya (di depannya) terdapat gambar hewan atau lainnya yang dapat menyibukkan dirinya (menghilangkan kekhusyukan). Jika hal itu tidak sampai menyibukkan dirinya (tidak mengganggu kekhusyikannya), maka salatnya tidak makruh. Demikian pendapat ulama Malikiyah dan Syafiiyyah."

Mukena.
Mukena. (sikathabis.com)

Apa Itu Pakaian Syuhrah?

As-Sarkhasi mengatakan, "Maksud hadis, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek, lusuh, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan." (Al-Mabsuth, 30: 268).

"Karena sebaik-baiknya mukena adalah yang tidak menjadikan orang menoleh," kata Buya Yahya

Jadi kesimpulanya, kaum muslimah diperbolehkan memakai mukena selain berwarna putih.

Selain itu, diperbolehkan pula jika ada motif-motif selama motif tersebut tidak menganggu saat salat dan dapat menarik perhatian.

Salat dianggap sah jika terpenuhi lima syaratnya.

Sah pula jika aurat tertutup dengan pakaian apapun corak dan warnanya.

Sehingga, hukum asal penggunaan pakaian bercorak dan warna-warni untuk sholat adalah boleh.

Selama pakaian tersebut suci dan menutup aurat secara sempurna.

Serta, selama masih dalam porsi yang sesuai, hal tersebut tak akan membuat salat menjadi tidak sah.

Perlu diingat pula, bahwa pakaian yang mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah.

Karena itu, dikhawatirkan mereka yang memakai mukena warna-warni atau semacamnya, termasuk dalam ancaman hadis diatas.

(TribunStyle.Com/Putri Asti)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul AWAS! Ini Hukum Pakai Mukena Warna-warni, Masih Sah Salatnya? Buya Yahya Menja

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved